Minimnya Pengetahuan Masyarakat Terhadap Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah di PA

IMG-20170114-WA0029

Bandar Lampung: “Penyelesaian sengketa ekonomi syariah masih sangat minim di Pengadilan Agama Tanjungkarang, pada tahun 2014 Pengadilan Agama pernah menerima gugatan sengketa ekonomi syariah yang perkaranya di tolak oleh Majelis Hakim dengan berbagai pertimbangan Hukum yang timbul di persidangan,” kata Syeh Syarip Haidayatullah, SH.I., MH.I Sekertaris Asosiasi Pengacara Syari’ah Indonesia (APSI) Lampung saat memberikan materi Pendidikan dan Pelatihan Advokat (PPPA) di GSG FSH IAIN Raden Intan Lampung.

Menurut Syeh Syarip Haidayatullah, SH.I., MH.I sampai sekarang belum ada lagi yang masuk ke Pengadilan Agama Tanjungkarang mengenai sengketa ekonomi syariah walapun berdasarkan UU No.3/2006 menjadi kewenangan PA.”

“Kalau dibandingkan dengan jumlah perkara yang ditangani oleh PA Tanjungkarang saat ini mayoritas banyak perkara perceraian dan permohonan,” ujarnya.

“Selain itu minimnya perkara ekonomi syariah itu juga berbanding terbalik dengan upaya-upaya yang telah dan sedang dilakukan kalangan Peradilan Agama untuk menyongsong kewenangan baru PA di bidang ekonomi syariah,” kata Syeh Syarip Haidayatullah, SH.I., MH.I

Lebih jauh Syeh Syarip Haidayatullah, SH.I., MH.I menjelaskan berbarengan dengan penyusunan Hukum materiil dan formil mengenai sengketa Ekonomi syariah, para hakim di PA juga turut meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dengan mengikuti pelatihan ekonomi syariah yang di lakukan oleh Mahkamah Agung. (Reisitha Siljiand)

About admin

Check Also

Kontribusi FS Untuk Kemajuan UIN Raden Intan

Mata Pena: Diusia 50 tahun kampus UIN Raden Intan Lampung dan juga fakuktas Syariah, Dekan …