


Pengumuman
PENGUMUMAN PERKULIAHAN SEMESTER GENAP FS T.A 2022/2023
Assalamualaikum. Wr. Wb
Perkuliahan Semester Genap T.A 2022/2023
Silahkan Klik untuk unduh Pengumuman Perkuliahan
Wassalamualaikum. Wr. Wb
Mengetahui
Dr. Efa Rodiah Nur, MH
Dekan Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung
Agenda
Diskusi Ilmiah Bulanan Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung: Meningkatkan Budaya Akademik dan Menanggulangi KDRT
Bandar Lampung: Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung menggelar Diskusi Ilmiah Bulanan yang bertujuan untuk meningkatkan budaya akademik di kalangan dosen dan mahasiswa. Kegiatan ini diinisiasi oleh Dekan Fakultas Syariah, Dr. Efa Rodiah Nur, M.H., yang juga bertindak sebagai pemateri pada sesi pertama. Diskusi ilmiah ini telah direncanakan untuk berlangsung secara rutin hingga Desember 2025 dengan tema-tema yang relevan bagi perkembangan ilmu syariah.
Pada kesempatan pertama ini, Dr. Efa Rodiah Nur, MH mengangkat topik yang sangat penting dan relevan, yaitu “Peran Women’s Crisis Center Terhadap Pencegahan Tindak Pidana KDRT Fisik Pada Ibu Rumah Tangga Ditinjau Dari Pasal 44 UU KDRT Tentang Sanksi Pidana KDRT Fisik”. Dalam pemaparannya, Dr. Efa menjelaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dapat terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga penelantaran. Meskipun korban KDRT umumnya adalah perempuan, namun hal ini juga sering terjadi pada laki-laki dan anak-anak, yang tentunya mengancam keharmonisan keluarga.
Lebih lanjut, Dr. Efa menyampaikan pentingnya peran lembaga seperti Women’s Crisis Center (WCC) dalam menangani kasus KDRT. WCC hadir untuk memberikan konseling, menyediakan rumah aman, memberikan pendampingan hukum, serta melakukan sosialisasi mengenai pencegahan KDRT. Dalam konteks ini, Pasal 44 UU KDRT yang memberikan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga.
Dr. Efa juga menegaskan bahwa penghapusan KDRT memerlukan dukungan dari berbagai pihak, dan WCC dapat menjadi mitra penting dalam upaya tersebut. Sebagai bagian dari upaya akademik, hasil diskusi ilmiah ini nantinya akan diterbitkan dalam bentuk buku bunga rampai sebagai kontribusi ilmiah yang bermanfaat.
Pada sesi diskusi, berbagai pertanyaan dan saran disampaikan oleh peserta. Miswanto, M.H.I., misalnya, mengusulkan untuk memperdalam kajian mengenai kekerasan psikis, karena bentuk kekerasan ini sering kali terabaikan atau tidak dianggap sebagai kekerasan. Selain itu, Miswanto juga bertanya apakah terdapat perbedaan dalam kasus KDRT di kota dan di pedesaan. Dr. Efa menjawab bahwa dalam masyarakat pedesaan, korban KDRT seringkali lebih menerima kekerasan tersebut tanpa berani menempuh jalur hukum, sehingga kehadiran WCC menjadi sangat penting.
Khoiruddin, M.Si., Ketua Prodi Hukum Ekonomi Syariah, juga mengajukan pertanyaan mengenai batasan KDRT. Menurut Dr. Efa, batasan KDRT adalah setiap tindakan kekerasan yang memberikan dampak fisik maupun psikis terhadap korban, yang dapat mengakibatkan rasa sakit atau penderitaan.
Erik Rahman Gumiri, M.H.I., dosen Fakultas Syariah, turut memancing diskusi dengan topik mengenai “suami takut istri”. Ia berpendapat bahwa fenomena tersebut juga dapat digolongkan sebagai bentuk KDRT, yang perlu menjadi perhatian dalam upaya pemberantasan kekerasan dalam rumah tangga.
Diskusi ilmiah bulanan ini diharapkan dapat terus berkembang, memberikan wawasan baru, serta mendorong terciptanya lingkungan akademik yang produktif dan berkontribusi terhadap penyelesaian masalah sosial, seperti KDRT, di masyarakat. (Ahmad Fauzan/Rita Zaharah)