Dekan FSH IAIN Raden Intan Lampung Berharap UU Perkawinan dapat Dirubah  

15894716_1104386523023301_2186964762588437703_n

 

Bandar Lampung: Dr. Alamsyah, M. Ag., dekan FSH IAIN Raden Intan berharap adanya perubahan undang-undang perkawinan yang berlaku di Indonesia sekarang.

“Indonesia mengatur usia minimal menikah bagi laki-laki adalah 19 tahun dan bagi perempuan 16 tahun, sebagaimana ditetapkan dalam UU Perkawinan No 1/74 Pasal 7 ayat 1 dan 2,” ungkapnya pada grup facebook Fakultas Syariah dan Hukum IAIN Raden Intan Lampung (04/12/2016).

Menurut Dr. Alamsyah, M. Ag, Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 mulai diberlakukan sejak tahun 1974, perubahan jaman yang dialami Indonesia baik dalam segi sosial, ekonomi, budaya, politik, maupun teknologi mengalami perkembangan yang berbeda dari tahun 1974. Pada kenyataannya tahun 1974-2016 sudah dilalui 7 presiden.

“Islam sangat mendukung perubahan  UU Perkawinan No. 1 tahun 1974 Pasal 7 ayat (1) dan (2). Karenanya, keharusan perubahan usia minimal perkawinan melalui revisi UU ini memiliki dasar hukum yang kuat dalam Islam,” ungkap Dekan.

Beliau juga menjelaskan, setidaknya ada dua kaidah yang melandasinya, kaidah yang pertama yaitu kebijakan pemerintah terhadap rakyat harus berdasarkan kemaslahatan, dan kaidah kedua yaitu putusan hakim/pemerintah adalah mengikat dan menghapus perbedaan/khilafiyah. Sehingga dengan kaidah ini menurut beliau angka minimal boleh menikah harus ditingkatkan.

“Usia ideal menikah, menurut banyak penelitian dan pendapat para pakar, adalah antara 25-30 tahun bagi pria, dan 21-25 tahun bagi wanita. Harapan ke depan, para pihak yang berwenang dapat merevisi Undang-undang UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 7 ayat (1) dan (2)  berkaitan usia perkawinan,” ujar Dr. Alamsyah, M. Ag. (Ela Novita Sari/Abdul Qodir Zaelani)

About admin

Check Also

Dr. Efa Rodiah Nur, MH: Workshop Fakultas Syariah Lahirkan Dokumen Kurikulum OBE-MBKM

Bandar Lampung: Workshop Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung akan melahirkan dokumen kurikulum berbasis …

One comment

  1. Pemikiran n gagasan segar dlm hukum Islam dn hukum positif hrs trus dikembangkn