dsc_0040

Bandar Lampung: Fakultas Syariah dan Hukum telah menyukseskan berbagai kegiatan, salah satunya seminar usia minimal dan ideal perkawinan yang berlangsung di GSG FSH IAIN Raden Intan Lampung. Tema yang diangkat merupan tema yang sangat viral di belahan bumi khususnya Indonesia, sehingga tidak usai-usainya di perbincangkan, baik di kalangan masyarakat awam, pemerintah, maupun para akademisi.

“Usia minimal pernikahan merupakan salah satu dari 5 (lima) persoalan dalam hukum perkawinan di Indonesia, setelah persoalan kawin beda agama, status anak diluar nikah, kepala rumah tangga, dan poligami,” ungkap Dekan FSH Raden Intan Lampung, Dr. Alamsyah, M.Ag. pada grup facebook Fakultas Syariah dan Hukum IAIN Raden Intan Lampung, Rabu (04/01/2017).

Menurut Dr. Alamsyah, M.Ag., al-Qur’an dan Sunnah tidak menyebutkan secara kuantitatif usia diperbolehkannya menikah, yang dijelaskan dalam Al-qur’an maupun hadis hanyalah kualitas ideal menikah. Sehingga menurut beliau, ulama fikih tidak perlu menetapkan angka minimal usia menikah, cukuplah menyebutkan kriteria-kriteria kesiapan menikah menurut teks kesyariatan.

“Kriterinya, kedua mempelai sudah layak menikah (Q.S An-Nuur 32), cerdas mengelola rumah tangga khususnya ekonomi (Q.S. An-nisa’ 6), dan mampu serta siap secara psikologis dan biologis (hadis riwayat imam al- Bukhari). Sedangkan penetapan angka-angka kuantitatif tersebut lebih tepat dirumuskan oleh para ilmuan dan pakar berdasarkan penelitian dan eksperimen empiris, dengan pendekatan ilmu-ilmu modern, seperti psikologis, sosiologis, biologis maupun ekonomi dan medis,” jelas Dr. Alamsyah, M.Ag.  pada grup facebook tersebut. (Ela Novita Sari/Abdul Qodir Zaelani)