Mahasiswa UIN Minta Andi Surya Klarifikasi dan Minta Maaf

fs-2

Mata Pena: UIN Raden Intan Lampung sedang ditimpa isu tak sedap, pasalnya beberapa waktu yang lalu kampus UIN diduga telah terjadi pelecehan seksual oleh oknum dosen terhadap mahasiswa fakultas Ushuluddin UIN Raden Intan.

Hal tersebut, kemudian mendapat respon dari berbagai kalangan, salah satunya adalah senator DPD RI Lampung Andi Surya yang dimuat di media online (lampungpro.com.sabtu/2/1/2019).

Dalam statementnya, Andi Surya mengatakan bahwa kampus UIN Raden Intan Lampung sebagai “sarang maksiat dan dan hasrat seksual oknum dosen“. Kalimat itu seakan-akan menunjukkan bahwa kampus UIN yang notabenenya kampus yang menjunjung tinggi nilai-nilai Islami menjadi tercoreng dengan ucapan senator DPD RI Lampung yang secara kebenarannya belum terungkap. Namun Andi Surya men-generalisasikan seolah-olah kampus UIN adalah “ sarang maksiat”.

Mutia, salah satu mahasiswa UIN menyayangka pernyataan tersebut.

“Sebagai pejabat publik, seharusnya Andi Surya lebih berhati-hati dalam merespon segala seuatu sehingga tidak mengandung unsur provokatif yang merugikan pihak lain. Serta melihat keadaan objektif di UIN Raden Intan. Jika benar telah terjadi pelecehan seksual sebelumnya maka statement tersebut harus dibuktikan dengan data otentik atau putusan pengadilan (inkrah), jika statement itu tanpa adanya bukti dan data otentik maka bisa dikatakan fitnah belaka,” ujarnya.

Ia juga menyatakan, padahal kasus pelecehan seksual yang terjadi di UIN Raden Intan Lampung, sudah diserahkan kepada pihak yang berwajib dan dalam proses penyidikan.

“Kami atas nama mahasiswa UIN menyayangkan statement Andi Surya yang tidak berlandaskan hukum dan data otentik sehingga hal itu dapat mengarah pada pencemaran nama baik Institusi. Seharusnya sebagai pejabat publik Andi Surya menghargai proses hukum yang sedang berjalan dengan tidak menyimpulkan bahwa kampus UIN Raden Intan Lampung sebagai “sarang maksiat dan hasrat seksual oknum dosen.”
Walaupun secara konstitusi sudah diatur dalam UU MD3 pejabat publik (DPD) mempunyai hak imunitas atau kekebalan hukum, akan tetapi tidak juga sewenang wenang dalam melontarkan perkataan dan perbuatan yang tidak menyenangkan dan merugikan pihak lain,” ujarnya dengan tegas.

“Sehingga kami mahasiswa UIN Raden Intan Lampung meminta Andi Surya untuk mengklarifikasi dan meminta maaf secara terbuka kepada UIN Raden Intan Lampung atas statement yang telah disampaikan. Karena hal tersebut sangat lah tidak mendidik. Apalagi Andi Surya sekarang kembali mencalonkan diri sebagai DPD Lampung,” katanya. (Rls)

About admin

Check Also

Dr. Efa Rodiah Nur, MH: Workshop Fakultas Syariah Lahirkan Dokumen Kurikulum OBE-MBKM

Bandar Lampung: Workshop Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung akan melahirkan dokumen kurikulum berbasis …