Pimpinan FSH Beri Pengarahan Mahasiswa Baru  

14467093_1087403467973542_1376985890_oBandar Lampung: Para pimpinan Fakultas Syari’ah dan Hukum beserta ketua jurusan mu’amalah beri pengarahan kepada mahasiswa baru yang bertempat di Gedung Serba Guna Fakultas Syari’ah dan Hukum pada Selasa, (27/9/2016). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh mahasiswa baru jurusan mu’amalah yang bertujuan untuk mengenalkan lebih jauh mengenai Fakultas Syari’ah dan Hukum dan jurusan muamalah serta motivasi-motivasi untuk mahasiswa. Narasumbernya terdiri dari Dr. Alamsyah, M. Ag selaku Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum, Dr. Khairudin Tahmid, M.H., selaku Wakil Dekan I, Drs. H. Haryanto H, M.H., selaku Wakil Dekan II, H. A. Khumaedi Ja’far, M.H., selaku Ketua Jurusan prodi mu’amalah dan dimoderatori oleh Drs. H. Chaidir Nasution, M.H., selaku Wakil Dekan III.

“Saya selaku Wakil Dekan I memiliki tanggung jawab untuk mengatur seluruh keperluan akademik, seperti KRS, KHS dan lain sebagainya. Wakil Dekan II, yakni pak Haryanto memiliki tanggung jawab mengenai seluruh keperluan kampus di FSH. Ketua jurusan merupakan bapak asuh kalian yaitu pak Khumaedi Ja’far. Beliau yang akan mengurusi segala kebutuhan mahasiswa prodi muamalah dari awal sampai pengajuan judul skripsi hingga wisuda,” papar Dr. H. Khairudin Tahmid, M.H.

Dr. H. Khairudin Tahmid, M.H. mengatakan, mahasiswa harus mencapai 110 sks agar bisa mengikuti KKN, mengajukan judul, skripsi dan sebagainya. Jika mahasiswa tidak mematuhi prosedur di kampus maka terancam kuliahnya akan diputus.

Drs. H. Chaidir Nasution, M.H. selaku moderator menjelaskan setiap semester mahasiswa harus merancang mata kuliah minimal 22 sks maka bisa dipastikan tidak akan lebih dari 4 tahun, mahasiswa akan lulus. Semester 1 masih dalam bentuk paket tapi semester selanjutnya tergantung dari IPK.

“Bersiswa berbeda dengan bermahasiswa. Jika bersiswa yang masuk 100 maka yang keluar jumlahnya sama yaitu 100. Namun, jika bermahasiswa yang masuk 100 maka yang keluar belum tentu 100 tergantung motivasi belajar, semangat, daya juang dan lain sebagainya,” papar Drs. H. Chaidir Nasution, M.H.

Sedangkan, Drs. H. Haryanto H, M.H., menjelaskan terkait kewajiban-kewajiban mahasiswa khususnya Fakultas Syari’ah dan Hukum yang sudah mendaftar maka diwajibkan untuk membayar registrasi lalu UKT. Sampai lulus tidak ada penambahan biaya lagi kecuali yang resmi seperti infaq masjid, KKN dan wisuda. Untuk pembayaran KKN, biaya prosesnya diambil dari uang pribadi mahasiswa yang dicicil dari semester 1.

“Masa studi selama 8 semester dan 1 semester ada 6 bulan jadi ditotal ada 4 tahun lama maahasiswa idealnya kuliah namun bisa diperpanjang lagi. Menurut Kementerian Riset Perguruan Tinggi, masa studi selama 8 semester bisa ditambah selama 2 semester jika tetap tidak lulus maka akan di drop out”, ujar Drs. H. Haryanto H, M.H.

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum, Dr. Alasmyah, M.Ag., berpesan kepada mahasiswa untuk mengikuti perkuliahan secara maksimal dan mengikuti apa yang menjadi tanggung jawabnya sebagai mahasiswa. “Saya berpesan kepada mahasiswa untuk maksimal dalam belajar di perguruan tinggi. Jangan isi masa-masa kuliah dengan hal-hal negatif. Jauhi pemikiran-pemikiran yang bersifat destruktif. Hormati dosen layaknya menghormati orang tua. Keberkahan seorang mahasiswa tergantung sejauh mana mencerna materi perkuliahan dan sejauh mana menghormati dosen. Semoga anak-anakku, dapat menjalankan kuliah dengan baik, mendapat IPK yang tinggi, dan cepat lulus. Sehingga orang tua merasa bahagia dan senang atas prestasi anaknya di perguruan tinggi”, pesan Dekan. (Siti Zubaidah/Abdul Qodir Zaelani)

About admin

Check Also

Dr. Efa Rodiah Nur, MH: Workshop Fakultas Syariah Lahirkan Dokumen Kurikulum OBE-MBKM

Bandar Lampung: Workshop Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung akan melahirkan dokumen kurikulum berbasis …