Bandar Lampung: “Penetapan rukyatul hilal sebagai metode penentuan awal bulan Qamariah di nusantara sudah diyakini sejak Islam masuk ke kepulauan nusantara. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan perintah untuk melakukan rukyatul hilal sebelum umat Islam menjalani ibadah puasa Ramadan dan hari raya Idul Fitri,” ujar Dr. Djayusman saat menyampaikan materi dalam acara Diskusi Dosen Fakultas Syariah dan Hukum di ruang rapat dekanat, Jumat (20/5/2017).
Dr. Djayusman juga menyatakan dahulu di kalangan ahli hisab terdapat perbedaan dalam penentuan awal bulan Qamariah. Ada pendapat yang menyatakan bahwa awal bulan baru ditentukan hanya oleh terjadinya ijmak, sedangkan pendapat lain berdasarkan pada terjadinya ijmak dan posisi hilal. Di mana sisi tim ijmak menetapkan jika ijmak terjadi sebelum matahari terbenam itulah waktu masuknya awal bulan.
“Semula, pelaksanaan rukyatul hilal hanya dilakukan dengan mata telanjang, tanpa menggunakan alat bantu apapun. Setelah kebudayaan manusia makin maju, maka dengan sponanitas pelaksanaan rukyah pun secara berangsur-angsur menggunakan sarana dan prasarana yang menunjang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi”, ungkapnya Dr. Djayusman yang juga alumnus UIN Walisongo Semarang.
“Perbedaan pemahaman dalil syar’i, paham kepercayaan tertentu, persoalan metodologis menjadi teologis, serta taklid, merupakan beberapa problem yang menjadi problematika yang melatarblakangi perbedaan awal bulan Qamariah di Indonesia,” tambah Dr. Djayusman. (Thiara Pareza/Abdul Qodir Zaelani)