DSC_0142

Bandar Lampung: Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengeluarkan regulasi gelar akademik. Dalam regulasi terbaru tersebut, Kemenag menghapus keterangan Islam atau yang biasa disingkat I dalam gelar akademik.

Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag Kamaruddin Amin membenarkan adanya ketentuan baru soal gelar akademik itu. Menurutnya, aturan tersebut berlaku untuk seluruh kampus di bawah naungan Kemenag dan tidak berlaku surut. “Perubahan hanya di gelar akademik S-1 dan S-2. Sementara itu, untuk S-3 tetap doktor seperti umumnya,” jelasnya di Jakarta kemarin (18/8).

Aturan gelar akademik baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 33/2016.

Gelar yang mengalami perubahan, antara lain, gelar untuk sarjana di fakultas syari’ah dan hukum. Contohnya, sarjana program studi (prodi) siyasah yang sebelumnya bergelar Sarjana Hukum Islam (SHI) berganti Sarjana Hukum (SH), dan masih banyak perubahan gelar lainnya. Namun yang menjadi catatan tidak semua prodi di Fakultas Syari’ah dan Hukum menggunakan gelar SH, contohnya Ilmu Falak dan Perbandingan Mazhab gelarnya tetap Sarjana Hukum Islam (SHI).

Mendengar informasi tersebut, para mahasiswa baru dan para alumni yang baru saja lulus merasa bahagia, ini terlihat dari banyak komentar di status Dr. Alamsyah, M.Ag  Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum melalui Facebook miliknya.

Dr. Alamsyah, M.Ag menanggapi komentar para netizen dengan balasan diantaranya sebagai berikut “Ini Perjuangan Forum Dekan syari’ah se-Indonesia sejak 2013 – 2016, sejak di Makasar – Malang – Aceh.” (Rudi Santoso)