Bandar Lampung: Hukum Islam dan perundang-undangan memberikan perlindungan kuat pada anak-anak. Namun fenomena belakangan ini, tindak kekerasan terhadap anak mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Komisi Perlindungan Anak Indonesia mencatat pada 2010 terdapat 171 kasus, pada 2011 naik menjadi 2.179 kasus, pada 2012 naik menjadi 3.512 kasus, pada 2013 kembali meningkat menjadi 4.311, dan pada 2014 menjadi 5.066 kasus.
Data Badan Pusat Statistik lebih mengejutkan lagi. Selama 2006, terjadi 2,81 juta kekerasan terhadap anak dan sekitar 2,29 juta anak pernah menjadi korban. Dari sejumlah kejadian, penganiayaan merupakan jenis kekerasan terbanyak, yaitu 53,7%, penghinaan 36,7%, penelantaran 10,3%, dan pelecehan 3,9% (Sumber Data: www.bps.go.id).
Berdasarkan data tersebut, Fakultas Syari’ah dan Hukum terpanggil untuk berperan serta mencegah tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang sudah sangat mengkhawatirkan. Lembaga Advokasi Perempuan Damar menjadi pilihan untuk digandeng bersama-sama menyelesaikan persoalan tersebut. Damar dipilih karena lembaga ini sangat fokus dan instens terhadap persoalan perempuan dan anak.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Damar diwakili oleh Ketua Damar Sely Fitriani, SH., Sofyan dan Ana. Sementara dari pihak fakultas diwakili Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum Dr. Alamsyah, M.Ag., Wakil Dekan 1 Dr. Khairuddin Tahmid, dan Abdul Qodir Zaelani, SHI., MA. Dalam perbincangannya, kedua lembaga ini sepakat akan mengadakan seminar mencegah tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Wakil Dekan 1, Dr. Khairuddin Tahmid mengharapkan kerjasama ini bukan hanya dalam bentuk seminar saja, namun juga dalam bentuk kegiatan lainnya, “Saya berharap kerjasama ini bukan hanya dalam bentuk seminar, tapi langkah lanjut dengan pembuatan-pembuatan buku sebagai payung hukum. Hal ini karena antara Damar dan kalangan akademis berbeda wilayah. Damar lebih mengetahui kejadian dan fakta-fakta di lapangan, sementara kami bergerak pada wilayah teoritis, fikih, dan konseptual. Bila ini digabungkan akan menjadi karya yang sangat bagus”, ujar beliau.
Sely Fitriani, SH., selaku ketua Damar merasa bangga dan sebuah kehormatan bisa bekerjasama dengan pihak kampus, “Sebuah kebanggaan tak terhingga bagi kami. Ini merupakan suatu mandat dan kepercayaan yang besar, yang harus dijaga dan diperkuat lagi. Kami menyambut baik dan sepakat bekerjasama menyelenggarakan seminar”.
Bahkan Sely Fitriani, SH., mengharapkan kerjasama ini tidak hanya dalam jangka pendek namun juga jangka panjang, “Selain diskusi-diskusi kritis atau seminar yang akan kita laksanakan, kami berharap dalam mata kuliah disisipi tentang kesehatan perempuan dan anak. Bahkan kita bisa bekerjasama dalam menyusun modul dan materi tentang perlindungan terhadap perempuan dan anak”, ujar beliau.
Sementara itu, Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum, Dr. Alamsyah, M.Ag., menyepakati kerjasama yang dibangun bukan hanya jangka pendek namun juga jangka panjang, “Banyak sekali sebenarnya yang bisa kita bangun dalam kerjasama ini. Kita bisa mengadakan workshop perlindungan perempuan dan anak untuk para pendidik (dosen). Kita juga bisa bersinergi dalam membantu advokasi perempuan dan anak karena kita mempunyai Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum, bahkan rencananya hasil dari seminar yang telah kita laksanakan nanti akan kita jadikan sebuah buku “Fikih Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak”, ungkap beliau.
Beliau menambahkan, dalam seminar tersebut akan diadakan Mou dengan Pengadilan Agama dan Damar, serta akan diadakan deklarasi, “Ya, kita akan tandatangani MoU dengan empat Pengadilan Agama (Kalianda, Tanggamus, Gunung Sugih, dan Metro), dan Mou dengan Damar. Kita juga akan adakan Deklarasi Daerah Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak”, pungkas beliau. (Abdul Qodir Zaelani)