Akademisi dari 7 Negara Ikuti Kursus Bersertifikat International Humanitarian Law dan Islamic Law

icrc

Banda Aceh: Para akademisi dari tujuh negara mengikuti pelatihan kursus bersertifikat yang diselenggarakan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry bekerja sama dengan International Committee of the Red Cross (ICRC) yang berpusat di Swiss. Sabtu (26/8/2017) di Hotel Grand Nanggroe Banda Aceh.

Pelatihan dengan tema “Hubungan hukum kemanusiaan internasional dan hukum Islam tentang konflik bersenjata” ini diselenggarakan mulai hari Sabtu-Senin (26-28/8/2017).

Ketujuh negara yang mengirim pesertanya yaitu Pakistan, Bangladesh, Thailand, Malaysia, Singapura, Filipina dan Indonesia. Adapun peserta dari Indonesia merupakan perwakilan dari sejumlah perguruan tinggi Islam dan umum di berbagai wilayah di Indonesia diantaranya UIN Ar-Raniry, UIN Raden Intan Lampung, Universitas Cendrawasih, Univ. Syiah Kuala Banda Aceh, Univ. Samudera Langsa, Pontianak Kalimantan Barat, Univ. Malikussaleh Lhokseumawe, Univ. Bengkulu, Univ. Sultan Agung Tirtayasa Serang, UGM Yogyakarta, Univ. Muhammadiyah Jakarta, IAIN Langsa, STAIN Gajah Putih Takengon, UIN Sulthan Thoha Saifuddin Jambi, IAIN Bengkulu, UIN Suska Riau, STAIN Meulaboh, Universitas Andalas, IKAT, UIN Raden Fatah Palembang, STIS NU Aceh, UIN Imam Bonjol Padang.

Dr. Ridwan Nurdin, MCL Ketua panitia yang merupakan dosen FSH UIN Ar-Raniry  mengatakan, tujuan dan target dari acara pelatihan ini antara lain yaitu untuk menggali berbagai khazanah klasik Islam tentang hukum berkaitan dengan konflik bersenjata dan melihat kaitannya dengan hukum humaniter internasional.

Menurut Dr. Ridwan Nurdin, MCL melihat kemungkinan mengintegrasikan hukum humaniter internasional dan hukum Islam terkait konflik bersenjata ke dalam kurikulum pengajaran. Selain itu juga untuk membangun kesadaran tentang pemahaman yang benar seputar hukum humaniter dan hukum Islam terkait konflik bersenjata.

Dr. Ridwan Nurdin, MCL menambahkan, peserta kegiatan ini merupakan dosen pengampu mata kuliah hukum humaniter internasional dan dosen pengampu mata kuliah hukum dan hak asasi manusia. Sementara para pembicara, selain dari sejumlah nama dari pihak ICRC, juga mengundang Prof. Muhammad Munir pakar hukum Islam dari Universitas Islam Internasional Islamabad Pakistan, Prof Maulana Obaid Ullah Hamzah dari Universitas Islam Patiya Chittagong, Bangladesh, serta Dr. Mahfudh SH, MH dari Unsyiah.

Perwakilan ICRC Indonesia, Andrew Bartels Smith dalam sambutannya mengatakan, sejak tahun 1990, ICRC telah menjalin kerja sama dengan akademisi, ulama dan berbagai kelompok sipil di Pakistan, Afghanistan, Suriah, Yordania, Fillipina dan Indonesia.

“Dunia kini sedang menghadapi berbagai pergolakan dan konflik dengan modus-modus dan bentuk-bentuk pelanggaran yang tidak sepenuhnya baru terhadap hukum humaniter internasional,” kata Andrew Bartels.

“Kami berharap Bapak-bapak dan Ibu-ibu yang punya tradisi keilmuan Islam yang kuat dan mengakar dapat menilik dan membahas persoalan-persoalan tersebut dengan bekal kepakaran dan pengetahuan yang Bapak dan Ibu  miliki. Upaya-upaya seperti ini kami harapkan dapat mendekatkan kalangan akademisi dengan isu-isu kemanusiaan kontemporer sehingga kita dapat memberikan sumbangan penting bagi kerja-kerja kemanusiaan,” ujar Andrew Bartels.

Selain dihadiri sebanyak 36 peserta dari 7 negara, acara yang dibuka oleh Rektor UIN Ar-Raniry, Prof. Dr. Farid Wajdi Ibrahim, MA ini dihadiri Dekan FSH UIN Dr Khairuddin MAg, Wakil Rektor Prof Dr Syamsul Rijal MAg dan sejumlah undangan lainnya. Rektor mengharapkan output dari acara pelatihan ini dapat ditindaklanjuti dalam memupuk perdamaian di masyarakat Aceh khususnya dan dunia umumnya.

Gubernur Aceh yang diwakili staf ahli kesitimewaan Aceh, SDM dan hubungan kerja sama Drs Abdul Karim MSi  berharap agar pembicara dan peserta dari Aceh dapat berbagi pengalaman dari situasi konflik masa lalu yang terjadi di Aceh. Hal itu dinilainya penting agar menjadi perbandingan bagi daerah-daerah lain yang masih didera konflik.

“Apalagi, kita tahu banyak konflik yang terjadi saat ini melanda kawasan Muslim, seperti Fillipina Selatan, Thailand Selatan, Khasmir dan lainnya. Dengan menyebarkan pengetahuan hukum humaniter ini setidaknya kita dapat berkontribusi mendorong perlindungan bagi sipil di lingkaran tersebut,“ ujar Abdul Karim.

Selain menyelenggarakan pelatihan, Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Ar-Raniry juga menandatangani naskah kerja sama (Letter of agreement) antara FSH dan ICRC. Penandatangan naskah kerjasama dilakukan oleh Dekan FSH Dr. Khairuddin, M.Ag dan Andrew Bartels Smith serta disaksikan wakil Dekan FSH Dr. Agustin Hanafi, Rektor dan Wakil Rektor, serta pihak ICRC. (Rudi Santoso)

About admin

Check Also

Dr. Efa Rodiah Nur, MH: Workshop Fakultas Syariah Lahirkan Dokumen Kurikulum OBE-MBKM

Bandar Lampung: Workshop Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung akan melahirkan dokumen kurikulum berbasis …