FSH Gelar Seminar Usia Ideal Perkawinan

15826324_1104386466356640_4123741596185011677_n

Bandar Lampung: Menikah bukan saja perkara menghalalkan apa yang tadinya haram, dalam hal ini pria dan wanita yang bukan mahram. Namun pernikahan adalah penyatuan lahir dan batin antara dua insan yang berlainan baik jenis kelamin, maupun latarbelakangnya. Oleh karena itu, seseorang yang hendak menikah tentunya membutuhkan bekal supaya pernikahan yang diimpikan, yakni pernikahan yang dirahmati  terbalut dalam bingkai sakinah, mawaddah, wa rahmah dapat terwujud. Oleh karena itu, fakultas syari’ah dan hukum IAIN Raden Intan Lampung menggelar seminar usia ideal perkawinan pada, Kamis (22/12/16) lalu dengan menghadirkan  pemateri Dr. Alamsyah, M.Ag., yang akan membahas dari sudut pandang fiqh dan undang-undang, dan Supriyati, S.Psi., M.Si., yang akan membahas dari sudut pandang psikologi.

“Saya berharap ini dapat menjadi bekal bagi mahasiswa/i  IAIN Raden Intan khususnya fakultas syari’ah dan hukum karena pada umumnya banyak diantara mereka yang belum menikah,” ujar Dr. Alamsyah, M.Ag Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum yang juga sebagai pemateri.

Usia minimal pernikahan merupakan salah satu dari 5 persoalan dalam hukum perkawinan di Indonesia, setelah persoalan kawin beda agama, status anak luar nikah, kepala rumah tangga, dan poligami. al-Qur’an dan  sunnah Nabi tidak menyebut detil usia boleh menikah, tetapi menjelaskan kriteria ideal secara kualitatif, yaitu kedua mempelai sudah layak menikah (Q.S. An-Nur 32), cerdas dalam mengelola rumah tangga khususnya ekonomi (Q.S. An-Nisa’ 6), dan mampu serta siap secara psikologis dan biologis (H.R. imam al-Bukhori). (Dewi Yulianti)

About admin

Check Also

Dr. Efa Rodiah Nur, MH: Workshop Fakultas Syariah Lahirkan Dokumen Kurikulum OBE-MBKM

Bandar Lampung: Workshop Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung akan melahirkan dokumen kurikulum berbasis …