Dekan FSH IAIN Raden Intan Sambut Baik PERMA No. 14 Tahun 2016

15356637_1157502374296984_8716262105802177403_n

Bandar Lampung:  Akhir tahun 2016 memberikan kabar gembira untuk rakyat Indonesia, baik bagi para praktisi maupun para akademisi. Jum’at, (30/12/2016) hukumonline.com mengabarkan terbitnya Peraturan Mahkamah Agung RI No. 14 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah pada 22 Desember 2016.

“Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 14/2016 Tentang Hukum Acara Ekonomi Syariah telah ditetapkan. Perma ini mengatur Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah sekaligus bentuk bagian dari hukum acara yang memperkuat KHES (Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah) yang telah ditetapkan MA tahun 2008 silam,” tanggap Dekan FSH IAIN Raden Intan Lampung, Dr. Alamsyah, M.Ag., Sabtu, 31 Desember 2016 melalui grup Facebook Fakultas Syariah dan Hukum IAIN Raden Intan Lampung.

Menurut beliau, Perma ini merupakan ladang terfungsinya kesyari’atan ekonomi di Indonesia, karena tidak hanya hukum materil saja yaitu KHES yang telah diatur pada Perma No. 2 tahun 2008, namun sekarang telah dilengkapi oleh hukum formil yaitu Hukum Acara Ekonomi Syariah.

“Ini akan mendorong ekonomi syariah semakin berkembang pesat di Indonesia karena memberikan jaminan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketanya,” ungkap dekan.

Menurutnya, kekosongan hukum acara ekonomi syariah selama ini, membuat Pengadilan Agama masih menggunakan hukum acara perdata umum yang biasa digunakan di pengadilan negeri, sehingga walaupun sengketa berbasis syariah namun dalam peradilannya masih menerapkan hukum acara warisan belanda yakni HIR (Het Herzeine Indlandsche Reglement), R. Bg (Rechts Reglement Buitengewesten), Rv (Reglement of de Rechtsvordering)

“Implikasinya, peran sarjana hukum ekonomi syariah, mediator, notaris, advokat syariah, dan lainnya, semakin diperhitungkan dan dibutuhkan jumlah dan perannya dalam masyarakat, dunia bisnis, hukum dan pemerintahan, peluang bagi Alumni Syariah, juga tantangan,” ujar Dr. Alamsyah, M.Ag.

Hukumonline.com menyebutkan penyusunan Hukum Acara KHES tidak selancar saat penyusunan KHES 8 tahun silam. Namun tetap terbayarkan dengan berlakunya hukum acara ekonomi syariah pada tanggal 29 Desember 2016 beberapa hari yang lalu. (Ela Novita Sari/Abdul Qodir Zaelani)

About admin

Check Also

Dr. Efa Rodiah Nur, MH: Workshop Fakultas Syariah Lahirkan Dokumen Kurikulum OBE-MBKM

Bandar Lampung: Workshop Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung akan melahirkan dokumen kurikulum berbasis …