Korban Kekerasan Perlu Mendapatkan Perlindungan dan Bantuan Medis, Psikologis, dan Hukum

DSC_0142

Bandar Lampung: “Tindak kejahatan  atau kekerasan terhadap perempuan dan anak saat ini bukan lagi merupakan isu lokal melainkan sudah merupakan isu global di tingkat nasional maupun internasional yang perlu disikapi dan ditindak lanjuti oleh semua pihak, termasuk Polri”, demikian menurut Brigpol Diah Dwi Susila dari Polda Lampung pada saat menyampaikan materi Seminar Peran Keluarga dan Negara dalam Mencegah Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak yang diadakan Fakultas Syari’ah dan Hukum IAIN Raden Intan Lampung (2/6) di Gedung Serba Guna Fakultas tersebut.

Menurutnya, dalam menyikapi dan menindak lanjuti masalah tersebut, pemerintah Indonesia pada tanggal 24 Juli 1984 telah mengesahkan UU No. 7 tahun 1984 tentang pengesahan konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (conventation the elimination of all form of discrimination against women). Setelah belasan tahun diundangkannya UU tersebut, tindakan diskriminatif bukanlah berkurang, tetapi semakin meningkat/meluas ke berbagai bidang kehidupan perempuan dan anak.

“Dalam menyikapi permasalahan tersebut maka timbullah pemikiran bahwa perempuan dan anak korban kejahatan/kekerasan termasuk perdagangan orang perlu mendapat perlindungan dan bantuan, baik medis, psikologis maupun hukum sehingga masalahnya dapat terselesaikan dengan adil”, ujarnya.

Menurut Brigpol Diah Dwi Susila, selama ini Polri telah berperan serta dalam upaya menanggulangi kekerasan terhadap perempuan dan anak, “Ada banyak upaya yang dilakukan Polri dalam menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak, di antaranya memberikan rasa aman kepada perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan/kekerasan termasuk perdagangan orang. Memberikan pelayanan dan tegakkan hukum dalam bentuk perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi pelaku kejahatan/kekerasan termasuk perdagangan orang. Membangun dan memelihara sinergitas dengan instansi/lembaga terkait dalam pelayanan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan/kekerasan termasuk perdagangan orang dan yang menjadi pelaku kejahatan/ kekerasan termasuk perdagangan orang. Dan upaya bantuan melalui konseling dan pendekatan psikologis/kerjasama dengan fungsi terkait di lingkungan Polri, instansi terkait/mitra kerja di luar Polri (apabila diperlukan merujuk korban ke PPT/Rumkit, LBH, Psikolog, LSM/instansi terkait lainnya)”, paparnya. (Abdul Qodir Zaelani)

About admin

Check Also

Dr. Efa Rodiah Nur, MH: Workshop Fakultas Syariah Lahirkan Dokumen Kurikulum OBE-MBKM

Bandar Lampung: Workshop Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung akan melahirkan dokumen kurikulum berbasis …