Bandar Lampung: Jurusan Muamalah Fakultas Syariah dan Hukum IAIN Raden Intan Lampung menyelenggarakan Praktikum Penyusunan Kontrak Bisnis Syari’ah dengan mengundang akademisi juga praktisi Lembaga Keuangan Syariah kota Bandar Lampung sebagai narasumber, Sabtu, (17/12/2016).
Ridwansyah, S.E., M.E.Sy., CIRBD Direktur Utama BPRS kota Bandar Lampung sekaligus Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis IAIN Raden Intan Lampung menyatakan bahwa jika berbicara mengenai pembentukkan akad di Perbankan Syariah itu harus menyesuaikan dengan tujuan penggunaan dana.
“Dalam pengajuan permohonan pembiayaan, nasabah hanya mencantumkan peruntukkan pembiayaan saja sedangkan akad diatur oleh Bank, akad menyesuaikan dengan peruntukkan pembiayaan yang diajukan,” jelasnya dalam praktikum yang diselenggarakan di lokal 24 FSH IAIN Raden Intan Lampung.
Ridwansyah menambahkan, sebagai mahasiswa jurusan hukum ekonomi syariah harus paham bahwa akad diatur oleh Bank sesuai peruntukkan pembiayaan yang diajukan oleh nasabah, bukan nasabah yang mengajukan pembiyaan dengan akad yang ia inginkan.
Untuk lebih memahami bagaimana penetapan dalam pembentukkan akad di Perbankan Syariah, Ridwansyah menyajikan beberapa studi kasus pengajuan pembiayaan yang penyelesaiannya didiskusikan bersama semua peserta praktikum. (Nur Fatmawati Anwar)