Diskusi Dosen dan Mahasiswa Seri 21 Fakultas Syariah Bedah Etika Politik dan Politik Hukum dalam RUU Perampasan Aset

Bandar Lampung: Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap upaya penguatan pemberantasan tindak pidana ekonomi dan pemulihan aset negara, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung menghadirkan ruang akademik untuk membahas persoalan tersebut secara lebih mendalam. Melalui Diskusi Dosen dan Mahasiswa Fakultas Syariah Seri ke-21, para akademisi mengupas tema “Analisis Etika Politik dan Politik Hukum dalam Pembentukan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset di Indonesia.”

Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, (23/09/2026) di Ruang Sidang Dekanat Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung tersebut menghadirkan narasumber Dr. Frenki, M.S.I., dosen Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung, dan moderator Syarif Bahaudin Mudore, M.A., dosen Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung.

Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung, Dr. Efa Rodiah Nur, M.H., menyampaikan bahwa kegiatan diskusi dosen dan mahasiswa merupakan bagian penting dari upaya membangun budaya akademik yang kritis, terbuka, dan responsif terhadap persoalan hukum yang berkembang di masyarakat.

Menurutnya, perguruan tinggi tidak hanya memiliki tanggung jawab untuk mencetak lulusan yang memahami teori hukum, tetapi juga membangun kepekaan intelektual dalam membaca persoalan bangsa melalui pendekatan akademik yang objektif.

“Fakultas Syariah harus menjadi ruang lahirnya gagasan dan pemikiran hukum yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Melalui forum diskusi seperti ini, dosen dan mahasiswa dapat bersama-sama menguji berbagai persoalan hukum secara ilmiah dan konstruktif,” ujar Dekan dalam sambutannya.

Ia menambahkan, isu perampasan aset merupakan tema yang memiliki dimensi luas karena tidak hanya berbicara mengenai penegakan hukum, tetapi juga menyentuh persoalan etika kekuasaan, keadilan, serta perlindungan terhadap hak masyarakat.

Dalam paparannya, Dr. Frenki, MSI menjelaskan bahwa pembentukan RUU Perampasan Aset memiliki tantangan besar dalam menemukan titik keseimbangan antara kebutuhan negara untuk memulihkan aset hasil tindak pidana dan kewajiban negara dalam melindungi hak milik warga negara.

Ia menjelaskan, dalam konsep negara hukum, kekuasaan negara tidak dapat berjalan tanpa batas. Setiap kewenangan yang diberikan kepada negara harus tetap berada dalam koridor hukum dan mekanisme pengawasan yang jelas.

“Perampasan aset bukan hanya persoalan mengambil kembali kerugian negara, tetapi juga bagaimana memastikan proses tersebut berjalan secara adil, transparan, dan tidak membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan,” jelasnya.

Menurutnya, perkembangan pendekatan hukum saat ini menunjukkan adanya pergeseran dari pendekatan yang berorientasi pada pelaku (in personam) menuju pendekatan terhadap aset (in rem). Pendekatan tersebut memungkinkan negara melakukan pemulihan aset dalam kondisi tertentu, misalnya ketika pelaku meninggal dunia atau tidak dapat ditemukan.

Diskusi Seri 21 ini juga menyoroti dilema utama dalam pembentukan regulasi perampasan aset. Di satu sisi, negara membutuhkan instrumen hukum yang kuat untuk menelusuri dan mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana. Namun di sisi lain, negara juga wajib memastikan bahwa hak warga negara tetap terlindungi.

Dr. Frenki, MSI menegaskan bahwa mekanisme hukum yang kuat harus berjalan beriringan dengan prinsip due process of law, yaitu jaminan bahwa setiap tindakan negara terhadap hak individu harus melalui proses yang adil dan dapat diuji secara hukum.

Menurutnya, tantangan terbesar bukan hanya bagaimana memperkuat kewenangan negara, tetapi bagaimana memastikan kewenangan tersebut memiliki batas yang jelas.

“Negara membutuhkan kekuatan untuk menegakkan hukum, tetapi kekuatan tersebut harus selalu dikendalikan oleh prinsip keadilan dan akuntabilitas,” ungkapnya.

Melalui forum akademik ini, mahasiswa Fakultas Syariah diajak memahami bahwa hukum tidak hanya berbicara mengenai pasal dan aturan tertulis, tetapi juga berkaitan dengan nilai moral, kepentingan publik, dan tanggung jawab negara.

Dalam materi diskusinya, Dr. Frenki, MSI menjelaskan bahwa beberapa tantangan substantif dalam RUU Perampasan Aset antara lain kejelasan standar pembuktian, perlindungan terhadap pihak ketiga yang memiliki hak sah, serta transparansi pengelolaan aset hasil penyitaan.

Melalui penyelenggaraan Diskusi Dosen dan Mahasiswa Seri ke-21 ini, Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan ruang dialog akademik yang membahas isu hukum aktual.

Diskusi tersebut menjadi pengingat bahwa pembangunan hukum nasional membutuhkan kontribusi perguruan tinggi, bukan hanya sebagai pusat ilmu pengetahuan, tetapi juga sebagai ruang refleksi kritis terhadap arah kebijakan hukum bangsa.

Pembentukan regulasi perampasan aset bukan semata persoalan memperbesar kewenangan negara, melainkan bagaimana menghadirkan hukum yang mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan publik dan penghormatan terhadap hak warga negara. (RDS)