Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Syari’ah eksis kembali pada tanggal 16 Februari 2016. Lembaga ini didirikan oleh Fakultas Syari’ah IAIN Raden Intan Lampung sebagai salah satu bentuk Dharma Perguruan Tinggi berupa pengabdian kepada masyarakat.

Sejak berdirinya. LKBH FS berusaha membenahi managemen lembaga dengan meningkatkan SDM, serta menjalin kerjasama. Dengan langkah-langkah ini LKBH FS dikenal oleh masyarakat.

Konsolidasi dan koordinasi selalu dilakukan agar LKBH FS menjadi sebuah lembaga yang eksis dan menjadi kebanggaan Fakultas Syari’ah IAIN Raden Intan Lampung. Dengan demikian eksistensi LKBH FS dapat memberikan kontribusi baik secara lokal, regional maupun di level nasional bagi keberlangsungan institusi Fakultas Syari’an maupun out putnya yang lebih unggul dan kompetitif.

VISI

Menjadi lembaga bantuan hukum yang profesional dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, dalam kerangka penegakan hukum yang bermartabat tanpa diskriminasi.

MISI

  1. Memberikan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu
  2. Ikut berperan aktif dalam penegakan hukum di Indonesia
  3. Menjadi laboratorium hukum Falkultas Syari’ah dan Hukum dalam mempersiapkan mahasiswa memiliki keunggulan kompetitif dalam pengetahuan dan keterampilan hukum
  4. Melakukan pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat sebagai perwujudan dari Tri Dharma Perguruan Tinggi.