Silakan klik untuk membaca Aplikasi Teori Mashlahah (Maslahat) Najm al-Dîn al-Thûfî dalam Penyelesaian Sengketa Perjanjian Bisnis di Bank Syari’ah Bagikan ini: Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X Terkait Navigasi pos Previous PostPrevious Peminat IAIN Raden Intan Lampung Tahun Ini Capai 25.000 PendaftarNext PostNext IAIN Raden Intan Lampung Peringati Upacara Hut RI ke 71