Agus Suprianto, MSI., Jelaskan Aspek Pidana Pelaku Menikah Sesama Jenis

WhatsApp Image 2022-06-05 at 18.35.16

Bandar Lampung: Law Debate Community dan Mata Pena sukses gelar Webinar Nasional dengan tema “Gen Z: Menelisik LGBT Melalui Perspektif Hukum, Psikologi, Agama dan Seksualitas” pada Minggu (5/6/2022), di Zoom Meeting.

Salah satu pembicara dalam Webinar ini adalah Dr (C). Agus Suprianto, SH., SHI., MSI., CM, selaku advokat firma hukum TNC & Friends dan juga Dosen hukum STAI Yogyakarta, mengusung tema ‘Gen Z Thinking Menilik LGBT melalui Perspektif Hukum”.

Ia menyampaikan mengenai orientasi seksual yang menyimpang. Homoseksual merupakan orientasi atau pilihan dari seseorang yang ditujukan pada individu atau beberapa individu dengan jenis kelamin sama. Homoseksual laki-laki disebut “gay” sedangkan homoseksual perempuan disebut “lesbian”.

Ia juga menyebutkan bahwa pelaku LGBT harus diberikan perlindungan.

“Untuk itu adapun perlindungan, yang harus dijamin dan diberikan dalam konteks LGBT ini dari perspektif HAM adalah perlindungan hak asasi manusia dalam bentuk jaminan kesehatan untuk bisa sembuh dari penyakitnya.

Ia juga menegaskan adanya larangan dan pidana bagi siapa saja yang menikah sesama jenis.

“Selanjutnya larangan untuk laki-laki menikahi laki-laki dan perempuan menikahi perempuan. Karena hal tersebut tidak hanya dilarang tetapi ada UU pidananya yakni sebagaimana terdapat dalam Dalam Pasal 279 Ayat (1) Kitab Undang- Undang Hukum Pidana menyatakan “perkawinan atau perkawinan-perkawinannya menjadi penghalang yang sah untuk itu dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” jelasnya.

Selain Dr. (Can) Agus Suprianto, MSI., hadir pula sebagai pemateri Dr. Abdul Qodir Zaelani, MA., Sindami Tika Kusuma,M.Psi., dan Ana Yunita Pratiwi, M.Pd., masing-masing menyampaikan LGBT dalam perspektif agama, psikologi dan seksualitas. (Penti)

About admin

Check Also

MCC UIN RIL Gelar Webinar Nasional Tentang UU Kesehatan

Bandar Lampung: Moot Court Community (MCC) UIN Raden Intan Lampung menggelar Webinar Nasional oleh Divisi …

Tinggalkan Balasan