
Bandar Lampung, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung menggagas Model Muakhi-Damai, konsep keadilan restoratif (restorative justice) yang memadukan nilai maqashid syariah dengan kearifan lokal Angkon Muakhi Lampung dan Bilik Damai Melayu Riau.
Gagasan tersebut mengemuka dalam Diskusi Dosen dan Mahasiswa Fakultas Syariah Seri 20 yang digelar di Ruang Sidang Dekanat Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung, Rabu (19/8/2026).
Diskusi mengangkat tema “Restorative Justice Berbasis Kearifan Lokal Angkon Muakhi Lampung dan Bilik Damai Melayu dalam Mewujudkan Keadilan dan Harmoni Sosial Perspektif Maqāṣid al-Sharī‘ah.”
Dekan Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung Dr. Efa Rodiah Nur, MH hadir sebagai keynote speaker. Sementara materi utama disampaikan dosen Fakultas Syariah Dr. Fathul Mu’in, S.H, MHI, C.I.A.M, dengan moderator Ahmad Fauzi Furqon, MH.
Dalam sambutannya, Dr. Efa Rodiah Nur, MH menekankan pentingnya Fakultas Syariah menghadirkan kajian hukum yang tidak hanya berhenti pada teks peraturan, tetapi juga mampu membaca hukum yang hidup di tengah masyarakat.
Menurutnya, kearifan lokal yang sejalan dengan nilai Islam perlu terus dikaji secara akademik sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap pembangunan hukum nasional.
Pendekatan maqashid syariah, lanjutnya, penting karena tujuan hukum Islam tidak semata-mata berorientasi pada formalitas hukum, tetapi juga pada terwujudnya kemaslahatan.
Dengan perspektif tersebut, penyelesaian perkara tidak cukup hanya berbicara tentang hukuman bagi pelaku. Proses hukum juga perlu memperhatikan bagaimana korban dipulihkan, pelaku bertanggung jawab, serta hubungan sosial masyarakat dapat kembali harmonis.
Dalam paparannya, Dr. Fathul Mu’in, S.H, MHI, C.I.A.M, menjelaskan bahwa paradigma pemidanaan selama ini masih cukup kuat bertumpu pada pemenjaraan. Padahal, kebutuhan korban dan pemulihan hubungan sosial belum selalu memperoleh ruang yang memadai.
Materi penelitian yang dipresentasikan mencatat terdapat 276.172 tahanan dan narapidana, sementara kapasitas lembaga pemasyarakatan sekitar 132.107 orang. Kondisi tersebut menggambarkan kelebihan kapasitas sekitar 109 persen.
Menurut Dr. Fathul Mu’in, S.H, MHI, C.I.A.M, kondisi itu menjadi salah satu alasan pentingnya memperkuat pendekatan keadilan restoratif untuk perkara-perkara tertentu yang memungkinkan penyelesaian melalui perdamaian.
Dalam pendekatan restorative justice, proses hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan korban, pengakuan kesalahan, pertanggungjawaban pelaku, rekonsiliasi, dan terciptanya ketenteraman sosial.
Kerangka tersebut dinilai memiliki titik temu dengan maqashid syariah yang menempatkan kemaslahatan manusia sebagai tujuan utama hukum.
Lima unsur utama maqashid yang menjadi pijakan ialah menjaga agama (hifzh ad-din), jiwa (hifzh an-nafs), akal (hifzh al-‘aql), keturunan (hifzh an-nasl), dan harta (hifzh al-mal).
Dalam kerangka tersebut, pemaafan tidak berarti menghapus tanggung jawab pelaku. Pelaku tetap harus mengakui kesalahan serta melakukan pemulihan terhadap dampak yang ditimbulkan.
Di sisi lain, korban juga tidak boleh dipaksa menerima perdamaian.
Angkon muakhi, dari konflik menjadi saudara. Salah satu kearifan lokal yang dikaji adalah Angkon Muakhi dalam masyarakat Lampung. Angkon bermakna mengangkat, sementara muakhi berarti saudara.
Tradisi tersebut mempunyai kekhasan karena penyelesaian konflik tidak berhenti pada permintaan maaf atau kesepakatan damai. Pihak-pihak yang sebelumnya berselisih justru diarahkan untuk membentuk hubungan sosial baru sebagai saudara.
Proses Angkon Muakhi dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari pendinginan situasi antarkeluarga, pembukaan komunikasi melalui utusan atau mediator, musyawarah, kesepakatan perdamaian dan ganti rugi apabila diperlukan, hingga pengukuhan persaudaraan melalui prosesi adat.
Setelah menjadi saudara, kedua pihak memiliki tanggung jawab moral untuk saling menghormati, melindungi, menasihati, serta menjaga hubungan kekeluargaan.
Nilai tersebut berkelindan dengan falsafah masyarakat Lampung, seperti Piil Pesenggiri, Nemui Nyimah, Nengah Nyappur, Sakai Sambayan, dan Juluk Adek.
Bilik damai jernihkan persoalan, selain Angkon Muakhi, penelitian itu mengkaji Bilik Damai dalam tradisi masyarakat Melayu Riau.
Jika Angkon Muakhi menonjolkan transformasi hubungan dari pihak yang berkonflik menjadi saudara, Bilik Damai lebih menekankan proses dialog, mediasi, dan penjernihan persoalan.
Bilik Damai menjadi ruang sosial yang mempertemukan korban, pelaku, keluarga, tokoh adat, tokoh masyarakat, hingga aparat penegak hukum.
Nilai yang dikedepankan adalah musyawarah, mufakat, kemanusiaan, empati, menjaga marwah para pihak, saling memaafkan, serta pemberian ganti rugi secara proporsional.
Melalui mekanisme tersebut, konflik diupayakan selesai secara adil dan bermartabat tanpa mengabaikan hak korban maupun tanggung jawab pelaku.
Dr. Fathul Mu’in, S.H, MHI, C.I.A.M, kemudian mengintegrasikan kekuatan kedua tradisi tersebut ke dalam konsep Model Muakhi-Damai.
Angkon Muakhi memberi dimensi persaudaraan dan pemulihan hubungan sosial, sedangkan Bilik Damai memperkuat mekanisme dialog dan mediasi.
Model tersebut tidak dimaksudkan untuk menggantikan hukum negara dengan hukum adat. Sebaliknya, Muakhi-Damai dirancang sebagai upaya mempertemukan hukum nasional, nilai maqashid syariah, kearifan lokal, dan prinsip keadilan restoratif.
Tahapannya meliputi identifikasi perkara, persetujuan para pihak, pelibatan mediator atau tokoh adat, dialog, pengakuan kesalahan, pemaafan, penentuan bentuk pemulihan, pengukuhan perdamaian, dokumentasi, hingga pengawasan pelaksanaan kesepakatan.
Pengawasan setelah perdamaian dinilai penting karena keberhasilan keadilan restoratif tidak cukup diukur dari adanya tanda tangan kesepakatan, tetapi juga dari pulihnya korban dan tidak munculnya konflik baru.
Model Muakhi-Damai juga memberikan batas etik yang tegas. Keadilan restoratif tidak boleh menjadi jalan untuk menekan korban agar berdamai atau memberikan kesempatan kepada pelaku untuk menghindari tanggung jawab hukum.
Korban harus menyetujui proses secara sukarela, pelaku mengakui kesalahannya, bentuk pemulihan harus jelas, serta kesepakatan perlu didokumentasikan dan dapat diawasi.
Pendekatan tersebut juga tidak diperuntukkan bagi kejahatan berat, kekerasan seksual, eksploitasi anak, perdagangan orang, tindak pidana berulang, maupun perkara yang memiliki korban luas dan kepentingan publik besar.
Prinsip yang dijaga antara lain do no harm, anti-paksaan, perlindungan korban, keadilan substantif, transparansi, serta akuntabilitas antara mekanisme adat dan hukum negara.
Dr. Fathul Mu’in, S.H, MHI, C.I.A.M, menegaskan Model Muakhi-Damai tidak hanya ditawarkan sebagai konsep akademik, namun bisa direkomendasikan penerapannya secara terbatas melalui pilot project untuk perkara ringan yang memenuhi persyaratan restorative justice di Lampung dan Riau.
Implementasinya membutuhkan kolaborasi pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga adat, tokoh agama, perguruan tinggi, dan masyarakat.
Perguruan tinggi dapat berperan mengembangkan instrumen asesmen dan mengukur dampak penerapan model. Lembaga adat dapat memperkuat kapasitas mediator serta melakukan pengawasan setelah perdamaian, sedangkan aparat penegak hukum memastikan proses tetap berjalan dalam koridor hukum nasional.
Melalui Diskusi Seri 20 tersebut, Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung ingin menunjukkan bahwa kearifan lokal dan nilai Islam dapat menjadi sumber penting dalam pengembangan hukum yang lebih humanis.
Model Muakhi-Damai membawa gagasan bahwa keadilan tidak hanya diukur dari seberapa berat hukuman dijatuhkan, tetapi juga dari sejauh mana korban dipulihkan, pelaku bertanggung jawab, dan masyarakat kembali hidup dalam suasana damai. (rds)