Diskusi Dosen dan Mahasiswa Seri 17 FS UIN RIL Bahas Logika Civil Law vs Common Law

Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat budaya akademik melalui kegiatan Diskusi Dosen dan Mahasiswa Fakultas Syari’ah Seri 17 yang digelar pada Selasa, 26 Mei 2026, bertempat di Ruang Sidang Dekanat Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung. Kegiatan ilmiah ini menghadirkan narasumber Dr. Abdul Qodir Zaelani, S.H.I., M.A., dengan moderator M. Yasin al Arif, M.H. Diskusi berlangsung hangat dan interaktif dengan dihadiri dosen, mahasiswa, serta sivitas akademika Fakultas Syariah.

Mengangkat tema “Logika Civil Law vs Rasa Common Law: Penerapan Equity dan Equality Justice pada Sengketa Harta Bersama dan Harta Sepencarian”, forum ini menjadi ruang akademik yang sangat relevan dalam membaca dinamika hukum keluarga Islam kontemporer. Tema tersebut tidak hanya membahas persoalan normatif hukum, tetapi juga mengulas bagaimana praktik peradilan di Indonesia dan Malaysia menghadirkan pendekatan keadilan yang berbeda dalam menyelesaikan sengketa harta bersama pasca perceraian.

Dekan Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung, Dr. Efa Rodiah Nur, M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan diskusi dosen merupakan sarana penting dalam memperkaya wawasan akademik sekaligus membangun tradisi intelektual di lingkungan kampus. Menurutnya, forum ilmiah seperti ini harus terus dikembangkan sebagai ruang kolaborasi antara dosen dan mahasiswa dalam merespons perkembangan ilmu pengetahuan dan tantangan hukum di tengah masyarakat.

Beliau juga menegaskan bahwa Fakultas Syariah memiliki tanggung jawab moral dan akademik untuk menghadirkan diskusi-diskusi yang tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga menyentuh realitas sosial yang dihadapi masyarakat. Dengan adanya kegiatan Diskusi Dosen dan Mahasiswa FS Seri 17 yang rutin dilaksanakan, diharapkan tercipta iklim akademik yang kritis, terbuka, dan produktif dalam melahirkan gagasan-gagasan baru di bidang hukum Islam dan hukum keluarga.

Sementara itu, narasumber Dr. Abdul Qodir Zaelani, M.A., menjelaskan bahwa tema diskusi seri kali ini merupakan bentuk respons terhadap dinamika hukum keluarga Islam yang terus berkembang mengikuti perubahan zaman. Menurutnya, persoalan pembagian harta bersama dan harta sepencarian tidak lagi dapat dipandang secara sederhana, sebab praktik hukum di berbagai negara menunjukkan adanya perbedaan paradigma dalam memahami konsep keadilan.

Ia memaparkan bahwa Indonesia sebagai negara yang menganut sistem civil law lebih menekankan asas equality atau kesetaraan dalam pembagian harta bersama. Dalam praktiknya, pembagian harta cenderung dilakukan secara sama rata antara suami dan istri berdasarkan ketentuan normatif dalam Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan. Pendekatan tersebut bertujuan menciptakan kepastian hukum dan perlindungan terhadap pihak yang dianggap lebih lemah secara sosial maupun ekonomi.

Namun demikian, Dr. Abdul Qodir Zaelani, M.A juga menjelaskan bahwa perkembangan putusan pengadilan di Indonesia mulai menunjukkan adanya pendekatan yang lebih substantif. Beberapa putusan Mahkamah Agung memberikan pembagian yang tidak selalu 50:50, melainkan mempertimbangkan kontribusi nyata masing-masing pihak selama perkawinan. Hal ini menunjukkan bahwa hukum keluarga Islam di Indonesia mulai membuka ruang terhadap pendekatan keadilan yang lebih proporsional.

Dalam pemaparannya, beliau juga membandingkan praktik hukum di Malaysia yang dipengaruhi tradisi common law. Menurutnya, Malaysia lebih menekankan prinsip equity justice atau keadilan proporsional, di mana hakim memiliki ruang diskresi yang luas untuk menentukan besaran pembagian harta berdasarkan kontribusi langsung maupun tidak langsung dari suami dan istri. Oleh sebab itu, hasil putusan di Malaysia bisa sangat beragam, seperti 70:30, 60:40, bahkan bentuk pembagian lainnya sesuai fakta persidangan.

Perbandingan dua sistem hukum tersebut menjadi menarik karena memperlihatkan bagaimana konsep keadilan dapat dipahami secara berbeda dalam konteks negara serumpun yang sama-sama memiliki masyarakat Muslim. Indonesia lebih mengutamakan kepastian hukum melalui pendekatan normatif, sedangkan Malaysia lebih menekankan fleksibilitas dan keadilan substantif berdasarkan kondisi konkret masing-masing keluarga.

Kegiatan diskusi ini tidak hanya menjadi forum transfer pengetahuan, tetapi juga menjadi ruang refleksi bagi mahasiswa untuk memahami perkembangan hukum secara lebih komprehensif. Melalui forum seperti ini, mahasiswa diajak untuk tidak hanya memahami teks hukum secara normatif, tetapi juga melihat bagaimana hukum bekerja dalam realitas sosial masyarakat.

Dengan terselenggaranya Diskusi Dosen FS Seri 17 ini, Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung kembali menegaskan komitmennya sebagai pusat pengembangan kajian hukum Islam dan Hukum Positif yang adaptif terhadap perkembangan zaman. Tradisi akademik yang terus hidup diharapkan mampu melahirkan generasi intelektual yang kritis, moderat, dan responsif dalam menghadapi berbagai persoalan hukum di era modern. (Tim Humas FS)