Bandar Lampung: Akademisi IAIN Raden Intan Lampung dan MPR RI melakukan diskusi terbuka berkenaan tentang Reformulasi Sistem Perencanaan & Pembangunan Model GBHN yang merupakan kerjasama Badan Pengkajian MPR RI dengan IAIN Raden Intan Lampung. Diskusi terbuka diselenggarakan di Gedung Serbaguna IAIN Raden Intan Lampung dengan dihadiri oleh 500 peserta dari kalangan pimpinan kampus, guru besar, dosen, mahasiswa, tokoh dan para praktisi.
Dr. Zuhraini, M.H., narasumber dari akademisi IAIN Raden Intan Lampung berpendapat bahwa Konstitusi mengalami perubahan disfungsi dari yang seharusnya. Mengenai wacana mereformulasi sistem perencanaan & pembangunan ala GBHN setidaknya ada tiga hal penting yang harus diperhatikan. Pertama haruskah mereformulasi GBHN, kedua jika harus melakukan reformulasi GBHN siapakah lembaga yang menetapkannya, ketiga produk hukum apa yang pantas untuk GBHN ini undang-undang atau TAP MPR.
“MPR tidak lagi lembaga tertinggi negara, tetapi lembaga tinggi negara yang sejajar dengan kedudukan Presiden. Hak menetapkan GBHN kini tak ada lagi. Untuk itu perli dicari faktor-faktor yang mengharuskan MPR menetapkan GBHN,” ujarnya.
SP2N 2004 bukanlah ketetapan melainkan undang-undang yang dibuat oleh DPR bersama Presiden. Menurut pandangan Dr. Zuhraini, M.H. SP2N 2004 sudah sangat integratif sekali sehingga cukup untuk dikatakan sebagai acuan pembangunan.
“Merevisi Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang SP2N bisa dilakukan dengan syarat-syarat yang sadar kondisi pemerintahan kita yang presidensil, lebih baik merevisi undang-undang yang mendekati GBHN jika ada reformulasi SP2N ala GBHN berarti kita kembali ke zaman dulu,” jelas beliau.
Menurut Dr. Ruslan Abdul Ghofur, M.S.I. narasumber dari IAIN Raden Intan Lampung berpendapat bahwa ada beberapa masalah tentang perencanaan pembangunan nasional dalam pandangan ekonomi antara lain, konsep pembangunan yang berbeda dari setiap Presiden, kualitas sumber daya manusia menjadi masalah dominan dan dalam skala makro pembangunan hanya terfokus kepada pemilik modal saja.
“Masalah perencanaan pembangunan nasional dalam pandangan ekonomi merupakan permasalahan jangka panjang, maka dari itu perlu haluan negara untuk mengatasinya,” ujarnya.
Dr. Ruslan Abdul Ghofur, M.S.I. menambahkan ada dua kontrofersi mengenai permasalahan menghidupkan kembali GBHN yaitu kembali pada UUD RI atau mengamandemen UUD RI. “Alternatif yang ditawarkan yaitu perlu adanya GBHN yang cukup dengan undang-undang tetapi tidak perlu melakukan amandemen UUD RI. (Nur Fatmawati Anwar).