Mahasiswa Kecam Pernyataan Andy Surya “Kampus UIN Sarang Maksiat”

WhatsApp Image 2019-01-14 at 21.38.40

Mata Pena: Dea Indah, salah satu mahasiswa UIN sangat menyayangkan pernyataan yang dikemukaka Andi Surya yang menyatakan bahwa “Kampus UIN sebagai sebuah lembaga pendidikan tinggi yang berbasis agama justru menjadi sarang maksiat dan hasrat seksual oknum dosen yang telah dimuat di media online lampungpro.com, pada Sabtu (12/1/2019).

“Semestinya Andi Surya mengeluarkan pernyataan harus sesuai dengan fakta otentiknya, bukan malah mengutip dari pernyataan orang lain yang belum tentu kebenarannya,” ujarnya Senin, (14/1/2019) di aula Fakultas Syariah.

“Kampus UIN sarang maksiat menurut saya ini bisa dikatakan pencemaran nama baik, sesuai Pasal 310 ayat (1) KUHP Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan,” jelas Dea.

Dea juga menjelaskan, melihat pengertian sarang sendiri menurut KBBI yaitu tempat kediaman atau tempat persembunyian (biasanya bagi segala sesuatu yang kurang baik), artinya Andi Surya menyatakan bahwa UIN merupakan wadahnya maksiat, dalam kenyataannya kampus UIN merupakan tempat pembelajaran dan menimba ilmu terutama berbasis agama bukan sarang maksiat.

“Saya sebagai mahasiswi UIN Raden Intan Lampung sangat mengecam statement dari Andy Surya yang merupakan calon anggota DPD Prov.Lampung sekaligus ketua yayasan Umitra.

“Saya harapkan bapak Andy Surya dapat mengklarifikasi maksud dari statement tersebut. Karena statement yang menyatakan bahwa kampus UIN sarang maksiat itu fitnah,” tegas Dea.

Dea juga menyatakan sebagai wakil rakyat yang menjadi jembatan untuk menyampaikan keluh kesah masyarakatnya seharusnya bisa mengatur diksi kata yang baik dan positif agar tidak terjadi kesalahpahaman nantinya.

“Apakah pernyataan dari bapak andi surya Ada unsur politisnya? Karena saat ini beliau sedang menyalonkan diri sebagai anggota legislatif,” ungkap Dea.

Dea juga menambahkan, kasus yang dilakukan oleh oknum dosen ini juga telah diserahkan ke pada pihak yang berwajib, pihak kampus juga tidak melindungi oknum dosen yang berinisial SH dan kasus tersebut belum inkrach dan belum ada putusan dari pengadilan.

“Saya harap Kita bersama-sama mengawal dan mengikuti kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku jangan terprovokasi dari pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari kasus tersebut,” pesan Dea.

“Saya sebagai mahasiswi menghimbau kepada seluruh masyarakat bahwasanya sekarang adalah tahun politik semua orang berbondong-bondong melakukan pencitraan agar bisa dipandang baik dan dipilih. Sebagai masyarakat kita memilih pemimpin yang membuat masyarakat menyatu dan bersatu bukan memilih pemimpin yang membuat provokasi,” himbau mahasiswa Fakultas Syariah tersebut.

“Plihlah pemimpin yang bahasanya bijak dan baik agar segala aspirasi kita juga tersampaikan dengan benar,” pungkas Dea. (Rls)

About admin

Check Also

Dr. Efa Rodiah Nur, MH: Workshop Fakultas Syariah Lahirkan Dokumen Kurikulum OBE-MBKM

Bandar Lampung: Workshop Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung akan melahirkan dokumen kurikulum berbasis …