Berawal dari sebuah buku karya KH. MA. Sahal Mahfudh, seorang ulama kontemporer Indonesia yang banyak memberikan fatwa mengenai problematik hukum Islam yang terjadi pada masa kini buku tersebut berjudul Dialog Problematika Umat.
Dengan pemikiran yang tajam, beliau mampu memberikan solusi yang solutif secara kronologis, jelas, transparan dan sistematis dari setiap problematika umat yang disodorkan kepadanya. Di dalam buku Dialog Problematika Umat tersebut dibahas tuntas problematika mengenai: Bersuci, Shalat, Puasa, Zakat, Pemberdayaan Ekonomi Umat, Haji, Rumah Tangga, Rekayasa Teknologi, serta Etika Sosial dan lainnya. Namun di dalam buku tersebut tidak dijelaskan mengenai bagaimana metode yang digunakan oleh KH. MA. Sahal Mahfudh dalam memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan kepadanya.
Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis tertarik untuk mengadakan penelitian mengenai metode fatwa yang digunakan oleh KH. MA. Sahal Mahfudh. Namun dalam hal ini, penulis membatasi ruang lingkup pembahasan hanya membahas mengenai fatwa yang berkaitan dengan problematik hukum keluarga yang terjadi pada masa kini yang ada dalam buku tersebut. Karena metode dalam berfatwa merupakan hal penting dan perlu dikuasai untuk dapat memberikan fatwa secara jelas dan benar, karena menetapkan fatwa tanpa mengindahkan manhaj termasuk yang dilarang oleh agama.
Permasalahan dalam artikel ini adalah apa saja fatwa KH. MA. Sahal Mahfudh yang berhubungan dengan problematika hukum keluarga kontemporer dan bagaimana konstruksi metode fatwa yang digunakan oleh KH. MA. Sahal Mahfudh dalam fatwanya tersebut. Sehingga dalam artikel ini bertujuan mengetahui apa saja fatwa KH. MA. Sahal Mahfudh yang berhubungan dengan problematika hukum keluarga kontemporer dan bagaimana konstruksi metode fatwa yang digunakan oleh KH. MA. Sahal Mahfudh dalam menetapkan fatwa.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan ini, fatwa-fatwa KH. MA. Sahal Mahfudh tentang Problematika Hukum Keluarga Kontemporer yaitu tentang Akad Nikah Lewat Telepon, Akad Nikah Melalui Internet atau Alat Komunikasi (net Meeting Teleconference), Istri Menyuruh Suami ke Lokalisai dengan dalih ia yang akan menanggung dosanya dan AIDS Sebagai Alasan Perceraian. Lalu mengenai bagaimana metode yang digunakan oleh KH. MA. Sahal Mahfudh dalam menetapkan fatwa tersebut dalam menetapkan fatwa KH. MA. Sahal Mahfudh menggunakan metode seperti yang digunakan oleh Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama dan Komisi Penetapan fatwa Majelis Ulama Indonesia, yaitu pendekatan Nash Qath’i, Qauli dan Manhaji.
Pendekatan Nash Qath’i yaitu dengan berpegang kepada Nash untuk sesuatu masalah apabila masalah yang ditetapkan terdapat dalam Nash al-Quran ataupun al-Hadits secara jelas. Jika tidak didapat jawaban berdasarkan Nash maka upaya sselanjutya yaitu dengan menggunakan metode qauli dan manhaji.
Metode Qauli, yaitu suatu pendekatan dalam proses penetapan fatwa dengan mendasarkan pada pendapat para imam madzhab atau ulama mazhab dalam kitab-kitab fikih terkemuka (al-kutub al-mu’tabarah) kemudian jika tidak ditemukan jawabannya berdasarkan metode tersebut maka KH. MA. Sahal Mahfudh menggunakan metode manhaji.
Metode Manhaji, adalah pengembangan dari metode qauli, yatiu jika tidak ditemukan pendapat ulama yang relevan, maka digunakan kaidah ushuliyah dan fiqhiyah untuk menjawab persoalan tersebut, serta menggunakan metodologi yang dikembangkan oleh imam madzhab dalam merumuskan hukum suatu masalah seperti al-jam’u wat taufiq (mempertemukan pendapat yang berbeda), tarjihi (memilih pendapat yang lebih akurat dalilnya), ilhaqi (menganalogikan permasalahan yang muncul dengan permasalahan yang telah ditetapkan hukumnya dalam kitab-kitab fikih).
Dalam fatwanya tersebut KH. MA. Sahal Mahfudh menyatakan bahwa nikah lewat telepon dan media komunikasi atau net meet teleconference itu tidak sah karena tidak dalam satu majlis, dan istri menyuruh suami ke lokalisasi dan ia akan menanggung dosanya menurut beliau tidak dapat dibenarkan karena melayani suami adalah kewajiban istri dan perkara dosa adalah tanggung jawab masing-masing individu. Serta membenarkan AIDS yang digunakan sebagai alasan perceraian karena dapat mebahayakan jiwa. Namun dalam kasus nikah lewat telepon atau media komunikasi lainnya bahwa pernikahan tersebut tidak sah karena tidak dalam satu majelis. Apa yang dilakukan oleh KH. MA. Sahal Mahfudh tersebut dalam menentukan kebijakan hukum yang selalu berpegang pada pendapat ulama terdahulu, hal tersebut menurut penyusun terlalu kaku dan kurang begitu berkembang untuk diterapkan di zaman sekarang.
Penulis | Agung Yosi Ardievana, SH / Alumni Fakultas Syari’ah dan Hukum IAIN Raden Intan Lampung |
Editor | Abdul Qodir Zaelani |