Dr. Alamsyah, M.Ag Resmi Menutup Pendidikan PPPA DPW APSI Lampung

16105680_364077997305712_8453924137748359593_n

Bandar Lampung: Pendidikan dan Pelatihan Profesi Advokat (PPPA) Angkatan I DPW APSI Lampung yang telah berlangsung selama satu bulan dan bekerja sama dengan Fakultas Syari’ah dan Hukum IAIN Raden Intan Lampung resmi ditutup, Sabtu (21/1/2017).

Dr. Alamsyah, M.Ag, Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum IAIN Raden Intan Lampung secara resmi menutup Pendidikan dan Pelatihan Profesi Advokat yang bertempat di Kampoeng Bamboe Bandar Lampung.

Acara yang berlangsung cukup hikmat dan penuh kekeluargaan tersebut dihadiri para peserta PPPA,  Pengurus DPW APSI Lampung, para undangan, dan juga Pembina DPW APSI Lampung, Prof. Dr. H. Izan Fautanu, MA, Faisal Chuduri, SH., MH.

Para Pembina yang hadir memberikan ucapan selamat  kepada peserta Pendidikan Pelatihan Profesi Advokat (PPPA) yang sudah menyelesaikan salah satu rangkaian amanat UU  No.18/2003.

Pembina juga memberikan arahan, dukungan serta motivasi kepada DPW APSI Lampung semoga APSI Lampung kedepan bisa berkembang dan menjadi Advokat Profesional dan Religius.

Syeh Syarif Haidayatullah S.H.I., M.H.I Sekretaris DPW APSI Lampung mengucapkan selamat dan sukses kepada peserta PPPA meskipun baru pertama kali mengadakan PPPA tapi secara umum pelaksanannya sukses dan tepat waktu. Semoga angkatan berikutnya pesertanya semakin bertambah banyak.

16002840_364077593972419_6323108126757292165_n

Senada dengan hal tersebut Hermawan, S.H.I., M.H. Ketua DPW APSI Lampung mengatakan  dalam waktu dekat ini akan segera membuka Pendidikan Pelatihan Profesi Advokat (PPPA) APSI Lampung  untuk angkatan kedua,  yang mana akan di laksanakan di Bulan Mei 2017, karena dalam waktu dekat ini juga DPW APSI Lampung ditunjuk menjadi tuan rumah dalam gelar acara  RAPIMNAS APSI se-Indonesia.

Dr. Alamsyah, M.Ag, selaku Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum IAIN Raden Intan Lampung dalam sambutannya mengatakan sangat apresiatif dengan semakin banyaknya generasi baru yang ingin membangun porfesinya sebagai advokat. Selain itu, guna meningkatkan kualitas dan profesionalisme para Advokat Indonesia, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, maka bagi para calon Advokat Indonesia disyaratkan untuk mengikuti Pendidikan Pelatahan Profesi Advokat (PKPA).

“Meskipun sulit, menjadi advokat adalah tugas mulia demi membangun keadilan hukum, juga sebagai salah satu pilar penegakkan hukum dan HAM di Indonesia,” katanya.

Lebih jauh Dr. Alamsyah, M.Ag banyak memberi petuah dan wejangan pada para peserta PPPA yang telah selesai mengikuti pendidikan karena tugas selanjutnya adalah mengikuti Ujian Nasional PPPA yang saingannya sangat berat.

“Jangan khawatir, asalkan tekat dan kemauan anda kuat untuk menjadi advokat, Insya Allah semua bisa lulus,” terangnya. (Rudi Santoso)

About admin

Check Also

MCC UIN RIL Gelar Webinar Nasional Tentang UU Kesehatan

Bandar Lampung: Moot Court Community (MCC) UIN Raden Intan Lampung menggelar Webinar Nasional oleh Divisi …

One comment

  1. APSI terus maju .. FSH terus berkembang

Tinggalkan Balasan