Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung terus konsisten dalam melaksanakan agenda Diskusi Ilmiah Bulanan. Pada edisi Juni 2025 yang dilakasakan pada Rabu, 11 Juni 2025 di ruang sidang Dekanat. Ketua Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Dr. Khooruddin, M.S.I., menjadi narasumber diskusi dengan mengusung tema “Zakat dan Indonesia Emas 2045” yang dimoderatori oleh Dani Amran Hakim, M.H. Prof. Dr. Hj. Nurnazli, S.Ag., S.H., M.H dalam sambutannya yang mewakili Dekan Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung menyampaikan sambutannya untuk tetap solid dalam menjalankan kegiatan akademik ini. Prof. Nurnazli menilai tema diskusi ini relevan pada masa sekarang menimbang dinamika kehidupan yang sekamin kompleks dan berkembang.
Dr. Khooruddin, M.S.I., menyebut bahwa potensi zakat di Indonesia sangatlah besar. Namun, dampak dari zakat tersebut belum begitu terasa oleh masyarakat. Padahal pengelolaan zakat dapat diberdayakan untuk berbagai keperluan, misalnya mengurangi angka kemiskinan, pendidikan, jaminan sosial yang dikoordinir oleh pemerintah yang dilaksanakan teknis oleh Unit Pengelola Zakat (UPZ) di lapangan. Zakat profesi dan zakat mal menjadi penopang utama dalam pemberdayaan zakat untuk mencapai tujuan tersebut. Pemberdayaan zakat ini, lanjut Dr. Khoiruddin, M.S.I., relevan dengan agenda Indonesia Emas 2045. Khususnya dalam mewujudkan transformasi sosial dan ekonomi melalui UMKM. Walaupun terdapat upaya lain seperti wakaf, zakat memiliki instrumen strategis dalam aplikasinya. Peta Jalan Zakat 2045 diantaranya adalah mengoptimalkan potensi zakat sebagaimana amanah pada Pasal 3 Uu No.23 Tahun 2011; Pengentasan kemiskinan 0 persen; Makan Bergizi Gratis (MBG); Stunting; Fakir Miskin.
Prof. Linda Firdawaty menyampaikan bahwa dalam pelaksanaannya pengelolaan zakat memang belum maksimal berkenaan dengan data mustahik yang tidak valid dan update maupun kriteria amil zakatnya. Di sisi lain diperlukan koordinasi antar UPZ, peningkatan kesadaran tentang literasi wakaf menjadi tawaran yang dapat dilakukan. Dr. Hervin Yoki Pradikta, M.H.I menyampaikan pandangannya bahwa UPZ harus memiliki independensi dan kemandirian dalam pengelolaan zakat masa kini namun tetap harus diaudit sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat tidak pudar. Arif Fikri, M.Ag menyampaikan pendapatnya mekanisme pengawasan pengelolaan dana zakat perlu diperhatikan sehingga pengelolaan zakat produksi tepat sasaran dan berdasar ketentuan fikih siapa saja yang berhak menerima dana zakat. Ahmad Rifa’i selaku perwakilan mahasiswa memancing diskusi dengan mendiskusikan bagaimana cara teknis agar pengelolaan zakat dapat mewujudkan cita-citanya sebagaimana Peta Jalan Zakat 2045. Rifa’i menyorot agar pengelolaan zakat juga dapat menjadi solusi permaasalah kontemporer, misalnya angka pengangguran yang meningkat pada tahun 2025 ini dan persoalan tambang di Raja Ampat.
Rekomendasi diskusi kali ini yang digagas oleh narasumber adalah agar program pengeloaan zakat dalam diselaraskan dengan berbagai agenda program pembangunan Indoensia, sehingga pengelolaan zakat berjalan secara maksimal dan tercapainya berbagai tujuan zakat yang diharapkan. Selain itu, peningkatan literasi zakat dan sosialisasinya kepada masyarakat penjadi pekerjaan rumah yang harus dilakukan oleh UPZ dan berbagai pihak terkait. Integrasi pengelolaan zakat antar UPZ juga diperlukan sehingga pengelolaan zakat dapat berjalan dengan optimal. (Ahmad Fauzan)