UKM-F MCC Fakultas Syari’ah UIN Raden Intan Adakan Diskusi Tentang Reforma Agraria

IMG-20180409-WA0087

Mata Pena: UKMF MCC Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung mengadakan diskusi rutin dengan tema “Reforma Agraria ditengah Maraknya Konflik Agraria” Jum’at (6/4/20180  di gedung ICT UIN Raden Intan Lampung.

Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar menyatakan bahwa “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Selanjutnya hak atas penguasaan lahan di atur lebih jelas dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yakni UU No. 1 Tahun 1960 dalam Pasal 7 “Untuk tidak merugikan kepentingan umum maka pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan”.Pasal 13 ayat (2) “Pemerintah mencegah adanya usaha-usaha dalam lapangan agraria dari organisasi-organisasi dan perseorangan yang bersifat monopoli swasta”

Reforma Agraria (landreform) memiliki beberapa tujuan, diantaranya, menata kembali ketimpangan struktur penguasaan dan penggunaan tanah ke arah yang lebih adil, mengurangi kemiskinan, memperbaiki akses rakyat kepada sumber-sumber ekonomi (terutama tanah), mengurangi sengketa dan konflik pertanahan, memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup dan meningkatkan ketahanan pangan.

Berdasarkan data dari Institut Global Justice terdapat 93% luas daratan Indonesia dimiliki para pemodal swasta/asing. Namun mirisnya kepemilikan lahan secara besar-besaran tersebut dilindungi UU No. 25 Tahun 2007 dengan waktu paling lama 95 tahun. Tahun 2016, Jokowi telah mengumumkan program percepatan pelaksanaan program strategis nasional reforma agraria. Kebijakan ini berdasar pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2017, khsususnya untuk prioritas nasional reforma agraria yang dipimpin melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Target pencapaian utama RA Jokowi melalui dua skema pelaksanaan. Pertama, terget pencapaian 9 juta Ha; 4,5 juta Ha untuk legalisasi dan 4,5 juta Ha untuk redistribusi lahan. dengan rincian sebagai berikut 4,1 pelepasan kawasan Hutan yang akan terhubung dengan program trasmigrasi. 3,9 juta hektar berasal dari tanah milik masyarakat yag akan di legaliasai oleh BPN dan 1 juta hektar merupakan tanah HGU, tanah Transmigrasi belum tersertifikasi dan tanah terlantar) terdiri dari 0,6 juta hektar tanah transmigrasi yang belum di sertifikat dan 0,4 juta hektar tanah eks HGU dan tanah terlantar.Kedua, target pencapaian 12,7 juta Ha untuk alokasi Perhutanan Sosial seperti Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD), dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR).

Dari kedua target tersebut, Amar Ma’ruf Ketua Umum UKM-F MCC menyatakan inti dari kebijakan Reforma Agraria Jokowi adalah legalisasi aset atau sertifikatisasi yang justru berorientasi untuk memperluas pasar tanah (land market) dan kredit perbankan. Dalam jangka panjang, program ini semakin membuka peluang perampasan tanah karena sertifikasi hanya akan memudahkan praktik jual-beli tanah yang menguntungkan tuan tanah dan perbankan yang menyita aset kaum tani. bukan mengakhiri eksistensi monopoli tanah yang saat ini masih berlanjut.

Rizky Silvia Putri peserta diskusi juga menyampaikan bahwa dengan program ini, Reforma Agraria pemerintahan Jokowi justru akan melestarikan monopoli tanah oleh korporasi skala besar yang tetap berkuasa memonopoli  tanah, menghisap dan menindas buruh tani dan tani miskin. Pun selanjutnya Rizky menegaskan Program Reforma Agraria Jokowi tidak memiliki ketegasan terhadap penguasaan tanah besar jutaan hektar (perkebunan besar, hutan, Taman Nasional, dan pertambangan raksasa) oleh tuan tanah besar yang diwakili korporasi raksasa milik asing, perusahaan besar Negara, dan swasta dalam negeri sebagai dasar kokohnya sistem monopoli tanah dalam sistem pertanian terbelakang di Indonesia. Hal inilah yang menyebabkan keterbelakangan tenaga produktif di perdesaan, kemiskinan dan kemalaratan yang meluas, dan kekerasan yang dialami petani dan rakyat akibat perampasan tanah.

Reforma Agraria oleh Pemerintah Jokowi-JK adalah reforma agraria palsu. Ini bukanlah reforma agraria sejati sebagaimana harapan kaum tani dan rakyat Indonesia di seluruh penjuru negeri. Reforma agraria sejati harus dapat menjadi jalan untuk mengakhiri penghisapan dan penindasan bagi kaum tani dan rakyat Indonesia akibat monopoli, perampasan tanah, dan konflik agraria. Reforma Agraria sejatinya haruslah sesuai dengan semangat UUPA yakni menghapuskan ketimpangan penguasaan lahan dengan cara restrukturalisasi kepemilikan lahan dan redistribusi lahan terhadap petani sesuai dengan amanat UU No. 5 tahun 1960 (UUPA). (Jejen/Rudi Santoso)

About admin

Check Also

Cegah Radikalisme, UKM-F LDC Fakultas Syariah Gelar Seminar Kebangsaan

Bandar Lampung: Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas Syariah (UKM-F) Law Debate Community (LDC) Sukses menggelar Kegiatan …