Pernikahan, Aplikasi Teori Gradualisasi Muhammad Saw

p_20161214_142141_1

Bandar Lampung: “Penetapan hukum pernikahan dalam Islam, sebagai sampel dari teori gradualisasi yang diaplikasikan Nabi Muhammad SAW dalam menetapkan syariat Islam masa awal,” ujar Dr. Siti Mahmudah, M.Ag dalam acara Diskusi Dosen Semester Gasal Jurusan Ahwal Al-Syakhsiyah Fakultas Syariah dan Hukum 2016 bertempat di Dekanat FSH IAIN Raden Intan Lampung. Rabu (14/12/2016).

Dalam penelitiannya yang bertajuk Hukum Keluarga dalam Islam (Telaah Syariat Islam Historis Kontekstual) dijelaskan Islam datang untuk merubah kebiasaan jahiliyah masyarakat Arab pada masa itu. Nama perduduk Yasrib dari Aus dan Khazraj diganti menjadi Anshar, bahkan Nabi SAW juga menggantikan nama perkampungan Yasrib menjadi Madinah.

“Ada makna dari semua pergantian nama itu. Kebiasaan apa yang telah terjadi di masa lalu perlahan diubah oleh Nabi menuju kebiasaan yang lebih baik, ini merupakan titik awal untuk merubah kebiasaan orang Yasrib agar lebih baik dengan agama Islam,” jelas Dr. Siti Mahmudah, M.Ag.

Beliau melanjutkan, sebelum zaman kerasulan Muhammad Saw masyarakat primitif seperti masyarakat Yastrib hanya disibukkan dengan aktifitas hubungan antar jenis, hubungan laki-laki dan perempuan.

Nabi Muhammad Saw mengganti kebiasaan zina dengan istilah an-nikah (pernikahan), dalam hadits Rasulullah menganjurkan “Menikahlah, walau hanya bermaharkan cincin dari besi.”

“Secara kontekstual Nabi menjelaskan bahwa nikah itu mudah dan sederhana, tidak mahal dan menyulitkan. Lebih baik menikah dengan segala kemudahan yang telah disepakati daripada pacaran yang jelas-jelas merupakan suatu perbuatan yang dapat mendekati zina,” tegasnya. (Nur Fatmawati Anwar)

About admin

Check Also

Cegah Radikalisme, UKM-F LDC Fakultas Syariah Gelar Seminar Kebangsaan

Bandar Lampung: Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas Syariah (UKM-F) Law Debate Community (LDC) Sukses menggelar Kegiatan …