Bandar Lampung: Dalam rangka menyambut Hari Santri Tahun 2017, Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung menyelenggarakan pelatihan Qiraatul Kutub sekaligus membuka Pengajian rutin Kitab Kuning. Kegiatan ini mulai dilaksanakan pada Sabtu 21 Oktober bertempat di ruang sidang dekanat fakultas.
Bidang-bidang keilmuan yang akan dikaji dalam forum halaqah ini adalah tafsir al Quran dengan kitab-kitab Tafsir Ayat Ahkam, syarah hadis dengan kitab Ibanatul Ahkam dan Subulus Salam, fikih dengan kitab al Mizan al Kubra karya asy Sya’rani dan Bidyatul Mujtahid karya Ibn Rusyd, dan tasawuf dengan kitab Minhaj al Abidin karya imam al Ghazali dan kitab al Hikam karya Ibn Athaillah as Sakandari.
Pelatihan sekaligus pengajian ini diikuti 30 mahasiswa yg terpilih dari ratusan pendaftar dari berbagai jurusan di Fakultas Syariah. Mereka selanjutnya akan mengikuti pengajian rutin kitab kuning setiap minggu sesuai dengan bidang dan dosen pembimbingnya.
Peserta pelatihan dan pengajian kitab ini selanjutnya diikutkan dalam pelatihan penyusunan fatwa hukum Islam agar terlatih menganalisis dan menetapkan fatwa hukum Islam yang maslahat bagi kehidupan manusia.
Tujuan kegiatan ini untuk membangkitkan kesadaran pentingnya pemahaman literatur keislaman klasik yg menjadi sumber penting dan rujukan otoritatif dalam kajian hukum Islam. Literatur klasik tersebut sangat kaya dengan contoh pendapat hukum, wawasan dan metodologi kajian hukum Islam. Oleh karena itu kajian dan proses penetapan hukum dalam Islam tidak bisa dilepaskan dari literatur-literatur hukum Islam klasik.
Tujuan lainnya, pelatihan dan pengajian kitab kuning ini dimaksudkan untuk menggali dan menanamkan jiwa santri kepada mahasiswa melalui kajian kitab kuning, yaitu jiwa jujur, terbuka, ulet, mandiri, rendah hati (tawadu’), toleransi dan menghargai perbedaan (khilafiyah).
Dalam literatur Islam klasik tersebut sangat sering ditemukan kutipan (nukil) pendapat ulama tertentu lengkap dengan judul kitab yang ditulisnya. Ini menunjukkan kitab kuning sejak dahulu sangat menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, kejujuran ilmiah dan mencela plagiarisme dan pemalsuan. Prinsip inilah yang sangat dibutuhkan dalam mengembangkan perguruan tinggi moderen.
Dalam kitab kuning juga, terutama tingkat menengah dan tinggi dan terutama bidang hukum atau fikih, selalu diuraikan perbedaan pendapat secara tajam dan mendalam namun tetap dipaparkan secara adil, akademis dan santun. Pihak pro dan kontra diberi ruang pembahasan secara seimbang. Walaupun penulis kitab kuning sering memilih satu pendapat yang dinilainya paling kuat (al-rajih/al-arjah) tetapi pendapat yang berseberangan walau lemah (marjuh) tetap ditampilkan.
Para ulama penulis kitab kuning juga bersikap rendah hati dan obyektif dalam menyimpulkan status suatu masalah. Ulama fikih selalu mengingatkan bahwa kebenaran yang dibuat itu adalah tetap relatif (nisbi) dan bukan kebenaran absolut (mutlak). Oleh karena itu kesimpulan yang dibuat tidak diklaim sebagai kebenaran universal melainkan hanya kebenaran sepihak. Statemen al-ashahhu ‘indana (paling benar menurut pendapat kami) atau wallahu a’lam bisshawab (dan Allah yang paling mengetahui) membuktikan para ulama selalu merendah dengan tidak mengklaim pendapat dan pemahamannya sebagai satu-satunya kebenaran dan yang lain salah semua. Hakikat kebenaran hanya ada pada Allah swt.
Nilai-nilai kesantunan, rendah hati dan toleran inilah yang sangat penting dikembangkan untuk membangun keharmonisan dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa di negara Indonesia saat ini. (Rls)