Langkah-langkah Pencegahan Radikalisme dan Terorisme Oleh Polda Lampung

18740699_1318819664831920_1337101295982750494_n

Bandar Lampung: Direktur Intelijen Keamanan POLDA Lampung Kombes Pol. Drs. Amran Ampulembang, M.Si. menyampaikan hasil deteksi terkait gerakan ISIS di wilayah Lampung pada acara Workshop Peran Keluarga dan Sekolah dalam Pencegahan Radikalisme pada 22 Mei 2017 lalu di GSG Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Raden Intan Lampung. Dari data yang disajikan ternyata ditemukan masyarakat Lampung yang terindikasi sebagai simpatisan dan pendukung ISIS sebanyak 87 orang.

“Mereka mendeklarasikan diri mereka sendiri sebegai simpatisan ISIS, ada sebagaian yang berhubungan dengan kelompok-kelompok maupun para pelaku radikalisme,” ungkap  Kombes Pol. Drs. Amran Ampulembang.

Radikalisme dan Terorisme dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime, karena diatur secara khusus serta hukum acaranya pun khusus disamping penggunaan KUHAP. Maka penanggulangan dan pencegahannya pun harus dilakukan secara ekstra.

“Langkah-langkah pencegahan radikalisme dan terorisme yang dilakukan oleh polda melalui dua cara yaitu kontra radikal dan deradikalisasi. Kontra radikal ditujukan untuk masyarakat umum yang belum radikal tetapi berpotensi dipengaruhi oleh paham-paham radikal,” paparnya.

Sedangkan deradikalisasi adalah upaya menetralisir faham-faham radikal melalui pendekatan interdisipliner, hukum, psikologi, agama, dan sosial budaya baik kepada masyarakat luas, individu, maupun kelompok yang masuk dalam jejaring kelompok radikal.

“Deradikalisasi itu pembinaan untuk orang-orang yang sudah menganut paham radikal agar mereka tidak radikal lagi. Dalam deradikalisasi ini akan diberikan pembinaan oleh tokoh-tokoh masyarakat seperti tokoh agama untuk memberikan pencerahan pada para pelaku terorisme,” imbuhnya.

Kombes Pol. Drs. Amran Ampulembang, M.Si. menghimbau pada semua warga masyarakat yang mengetahui maupun menemukan indikasi atau kejadian yang mengarah pada kegiatan radikalisme agar dapat memberanikan diri untuk segera melapor pada aparat dan tentunya bagi pelapor akan mendapatkan perlindungan hukum dari kepolisian. (Nur Fatmawati Anwar)

About admin

Check Also

Fakultas Syariah UIN Raden Intan Sambut dengan Hangat Kunjungan Benchmarking Green Campus FSH UIN Jakarta

Bandar Lampung: Fakultas Syariah UIN Raden Intan Terima Kunjungan Benchmarking Green Campus Fakultas Syariah dan …