Hubungan Fikih Muamalah dan Fatwa DSN Tentang Standardisasi Akad Bisnis Syari’ah

IMG_1071

Bandar Lampung: Fakultas Syari’ah dan Hukum IAIN Raden Intan Lampung menyelenggarakan Seminar Nasional Muamalah dengan tema Reengineering Akad Bisnis Syari’ah Kontemporer dalam Lembaga Keuangan Syari’ah di Indonesia yang mengundang pakar DSN MUI Pusat & Supervisor Senior Perbankan Syari’ah OJK Pusat, Cecep Maskanul Hakim, M.Ec dan Guru Besar IAIN Raden Intan Lampung Prof. DR. Suharto, S.H., M.A., pada Kamis  (1/9/2016) di Gedung Rektorat Lantai III.

“Diselenggarakannya seminar ini bisa dikatakan sebagai seminar lanjutan dari seminar sekaligus stadium general yang kami adakan sebelumnya dengan tema Peran Fatwa Ulama dalam Pengembangan Hukum dan Ekonomi Syari’ah di Indonesia yang menghadirkan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Pusat, DR. KH. Ma’ruf Amin sebagai narasumber,” ujar Dekan Fakultas Syari’ah IAIN Raden Intan Lampung, Dr. Alamsyah, M.Ag.

Cecep Maskanul Hakim, M.Ec dalam materinya yang berjudul Pengembangan Kekinian Akad Bisnis Syari’ah di Indonesia menjelaskan, “Reenginering yang dimaksud dalam tema seminar kita kali ini adalah standarisasi akad bisnis Syari’ah, yang mana standarisasi ini sudah dimulai sejak kekhalihan Turki Utsmani tahun 1923 dengan menghasilkan produk kodifikasi Hukum al-Majadilah Al Ahkam Al Adiyah, 70 tahun kemudian yaitu tahun 1993 regulator di dunia Islam menghasilkan Accounting & Auditing Standart for Islamic Financial Institution  (AASIFI) & Sharia Standard (Mi’yar Syar’i), kemudian tahun 2002 regulator Islam membentuk lembaga standardisasi Islamic Financial Service Board,”

“Prinsip dasar dalam reengineering akad bisnis Syari’ah ini yaitu Penerapan Akad Syari’ah dalam Lembaga Keuangan adalah proses berkelanjutan menuju penerapan hukum Syari’ah yang sebenarnya. Kondisi pemahaman masyarakat yang minim terhadap Lembaga Keuangan Syari’ah menjadi salah satu alasan standarisasi produk syari’ah mengikuti permintaan pasar yang memberikan kemudahan, keamanan, dan kepastian kepada masyarakat,” ujarnya.

“Dalam fikih muamalah akad musyarokah mutanaqisah, terdiri dari syirkah inan, syirkah wujuh, syirkah abdan dan syirkah mufawadhah tetapi dalam Fatwa MUI No 73 tahun 2008 dibatasi pada syirkah inan saja. Hal tersebut dikarenakan syirkah wujuh belum diaplikasikan benar-benar, syirkah mufawadhah seperti koperasi itu belum bisa diaplikasikan juga sedangkan syirkah abdan dapat ditemui sehari-hari tetapi belum utuh. Syirkah inan dipakai karena mudah diaplikasikan baik dalam pembelian saham maupun penyewaannya. Untuk mengetahui bagaimana akad bisnis Syari’ah yang seharusnya silahkan lihat SE OJK No 36. Hubungan antara konsep fikih dengan Fatwa Dewan Syari’ah Kontemporer ini sebenarnya agak rumit bahkan praktisi perbankan pun kebingungan, sebagian ulama bahkan tidak menyetujui produk-produk akad bisnis Syari’ah. Hanya ulama tertentu yang dapat memahami dan menyetujuinya,” papar Cecep Maskanul Hakim, M.Ec.

“Standardisasi akad bisnis Syari’ah pernah diusulkan untuk disusun oleh OJK, harapannya lebih bagus dan lebih jelas supaya produk-produk akad bisnis Syari’ah sama di setiap lembaga keuangan Syari’ah yang ada di Indonesia dan agar tidak terkena pajak juga, tapi sampai sekarang usulan itu tidak disetujui. Nanti kalau akad-akad itu disusun oleh OJK bakal banyak notaris yang jadi pengangguran dong, karena selama ini kan akad-akad Syari’ah banyak diurus oleh notaris,” jelas beliau dengan candaannya yang khas.

“Rata-rata Bank Syari’ah pakai akad murobahah, melihat kemungkinan bunga di pasaran naik jadi di Bank Syari’ah / Lembaga Keuangan Syari’ah mengambil harga yang maksimum lalu nanti bisa didiskon. Harga barang di naikkan kan tidak boleh tapi kalau dikasih diskon boleh, karena adanya diskon itu harganya jadi tidak tentu,” jawab Cecep Maskanul Hakim ketika ditanya mengapa transaksi bisnis di Bank Syari’ah lebih mahal dari Bank Konvensional. (Nur Fatmawati Anwar/Abdul Qodir Zaelani)

About admin

Check Also

Lulusan Fakultas Syariah Siap Amalkan Ilmu dan Mengabdi di Masyarakat

Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung menggelar Yudisium Periode II Tahun 2023 …

Tinggalkan Balasan