Harmonisasi Hubungan Keluarga dan Masyarakat Dapat Cegah Tindak Kekerasan

DSC_0111

Bandar Lampung: Berawal dari keprihatinan terhadap maraknya tindak kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak di Indonesia saat ini, Fakultas Syari’ah IAIN Raden Intan Lampung menunjukkan kepeduliannya dengan mengadakan Seminar dengan tema Peran Keluarga dan Negara dalam Mencegah Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anakpada Kamis (2/6) di Gedung Serba Guna Fakultas.

Dra. Heni Astuti, M.IP kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung, dalam materinya yang berjudul Kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung dalam Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Korban KDRT menyatakan terhitung sampai tanggal 1 Mei 2016 sudah tercatat 85 kasus kekerasan pada perempuan dan anak di Provinsi Lampung. Menurutnya, salah satu kenapa masih saja terjadi kasus kekerasan kepada perempuan dan anak, karena masih apatisnya masyarakat terhadap korban kekerasan, “Terjadinya perubahan di lingkungan dan masyarakat menjadi tidak peka padahal pada kasus pemerkosaan anak SMP di Lampung Timur teman korban sempat berteriak-teriak saat korban diseret oleh para pelaku tetapi tidak ada satu orang pun disana yang menggubrisnya”, papar Dra. Heni Astuti M.IP.

Sebab itu, menurutnya, peran keluarga dan masyarakat sekitar tentu sangat penting dalam menangani kasus kekerasan ini, bahkan pelaporan kepada pihak yang berwenang pun boleh dilakukan oleh orang lain yang mengetahuinya jika korban tidak berani untuk melaporkan kasus yang dialaminya secara langsung, “Untuk korban dengan kasus terlapor Pemprov Lampung memberikan kebijakan dalam pemenuhan hak perempuan dan anak korban KDRT. Hak-hak korban KDRT yang dilayani P2TP2A-LIP yaitu pelayanan pendampingan dan bantuan hukum, pelayanan konseling, pelayanan kesehatan, perlindungan di rumah aman, pemulangan dan reintegrasi bagi korban trafficking dan pemberdayaan”, tegasnya.

Beliau juga menambahkan, ada banyak faktor penyebab terjadinya KDRT di antaranya yaitu faktor ekonomi, pendidikan masyarakat yang rendah, sosial budaya atau adat istiadat yang diyakini masyarakat tertentu bahwa laki-laki adalah pemimpin dalam keluarga yang memiliki kekuasaan dan harus dilayani, juga faktor pemahaman atau pondasi agama dalam keluarga yang masih kurang, “Ada pergeseran nilai-nilai dalam keluarga yang menyebabkan interaksi antara anak dan orang tua menjadi renggang baik itu disebabkan karena kesibukan orangtua dengan pekerjaannya, ataupun hal lain seperti kemajuan teknologi yang menyebabkan anggota keluarga lebih asyik dengan gadget yang dimilikinya dibandingkan diskusi-diskusi kecil dengan keluarga di rumah”, jelasnya.

Menurutnya, untuk dapat mempererat hubungan harmonis keluarga Pemprov berinisiatif mengadakan sebuahgerakan, “Untuk itu Pemprov Lampung memprogramkan agenda Gerakan Magrib Mengaji yang bertujuan untuk menumbuhkan kembali dan mempererat hubungan harmonis antara orang tua dan anak juga untuk membangun pondasi agama dalam keluarga di masyarakat Lampung” ujarnya. (Nur Fatmawati Anwar/Abdul Qodir Zaelani)

About admin

Check Also

Cegah Radikalisme, UKM-F LDC Fakultas Syariah Gelar Seminar Kebangsaan

Bandar Lampung: Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas Syariah (UKM-F) Law Debate Community (LDC) Sukses menggelar Kegiatan …