FSH Gelar Seminar & Penandatanganan MoU Bersama 4  Pengadilan Agama dan DAMAR Lampung

DSC_0089

Bandar Lampung: Fakultas Syari’ah dan Hukum IAIN Raden Intan Lampung menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama 4 Pengadilan Agama Pengadilan Agama diantaranya Pengadilan Agama Kab. Tanggamus,  Pengadilan Agama Kota Metro, Pengadilan Agama Kab. Kalianda, dan Pengadilan Agama Kab. Gunung Sugih serta Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR Lampung. MoU tersebut langsung disaksikan oleh Prof. Dr. H. Syaiful Anwar, M.Pd Warek 3, Dr. Syamsuri Ali, M.Ag Warek 1. (Kamis 02/06/2016)

DSC_0058MoU dan seminar ini adalah upaya meningkatkan kompetensi keahlian di bidang hukum keluarga, hukum tata negara bagi mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum. Sedangkan deklarasi merupakan pernyataan sikap mengecam berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta menawarkan solusi-solusi secara akademis dan praktis sebagai hasil rekomendasi seminar dari kalangan akademisi, praktisi hukum, dan lembaga sosial kemasyarakatan, ujar Dr. Alamsyah, M. Ag, selaku Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum dalam kalimat sambutannya.

DSC_0040

Sementara Dr. Syamsuri Ali, M.Ag Warek 3 dalam sambutannya mewakili Rektor sekaligus membuka acara seminar tersebut mengatakan “Fenomena dan fakta yang terjadi pada belakangan ini, kasus-kasus penganiyaan anak di bawah umur, pelecehan seksual khususnya kaum perempuan. Didalam kenyataan perempuan selalu menjadi objek dalam tindak kekerasan, penganiyaan dan lain sebagainya. Seminar pada ini merupakan bentuk kepedulian Fakultas Syari’ah dan Hukum terhadap problematika yang terjadi akhir-akhir ini, tegasnya.

DSC_0079

Setelah acara pembukaan dan penandatanganan MoU, dilanjutkan dengan Seminar “Peran Keluarga dan Negara dalam Mencegah Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan” Kerjasama Fakultas Syari’ah dan Hukum & Lembaga Advokasi Perempuan Damar Lampung.

Dalam acara seminar ini bertindak sebagai Moderator Dr. Hj. Zuhraini, SH., MH Akademisi Fakultas Syari’ah dan Hukum, Pembicara Dra. Heni Astuti, M.IP Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung memaparkan tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak di Lampung: program dan aksi. Dra. Heni Astuti, M.IP menerangkan bahwa “Dewasa ini, telah terjadi pergeseran nilai-nilai dalam kehidupan keluarga. Padahal, keluarga sangat memiliki peran dalam terjadinya tindak kekerasan pada perempuan dan anak. Pengawasan dalam sebuah keluarga sangat dibutuhkan bagi kaum perempuan dan anak. Dampak internet dan teknologi menghalangi peran aktif pengawasan orang tua terhadap anak. Sampai saat ini belum ada regulasi tindakan preventif Negara terhadap perkembangan tekonologi yang menghancurkan.

Pada bulan mei, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Anak provinsi Lampung sudah menangani 80 kasus tindak kekerasan perempuan dan anak. Itu sangat menunjukkan bahwa Indonesia khususnya provinsi Lampung sudah darurat tindak kekerasan perempuan dan anak”. ucap Heni Astuti.

Brigpol Diah Dwi S Polda Lampung memaparkan tentang strategi penanganan pelaku tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Lampung. Diah Dwi S menjelaskan, pada dasarnya kepolisian sudah memiliki regulasi yang bertujuan memberi rasa aman kepada perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan, kekerasan termasuk perdagangan orang. Kepolisian juga memberikan pelayanan untuk menegakkan hukum dalam bentuk perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi pelaku kejahatan dan kekerasan termasuk perdagangan orang. Membangun kerjasama degan instansi atau lembaga terkait dalam pelayanan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan atau kekerasan termasuk perdagangan orang dan yang menjadi pelaku kejahatan dan kekerasan termasuk perdagangan orang.

Selanjutnya upaya bantuan melalui konseling dan pendekatan psikologis atau kerjasama dengan fungsi terkait di lingkungan polri, instansi terkait atau mitra kerja di luar polri apabila diperlukan merujuk korban ke PPT / RUMKIT, LBH, Psikolog, LSM / Instansi terkait lainnya. tutur Diah Dwi S

Sementara Sely Fitriani, SH Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Perempuan Damar Lampung memaparkan materi tentang peran lembaga kemasyarakatan (NGO) dalam melindungi perempuan dan anak dari tindak kekerasan. Sely Fitriani, SH menerangkan sebagai lembaga anti kekerasan terhadap perempuan dan anak, Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR Lampung bersama Perlindungan Perempuan dan Anak Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung, juga Polda provinsi lampung terus berupaya dalam penanganan tindak kekerasan perempuan dan anak. Seperti contohnya membimbing, menangani kasus sampai selesai, memberikan bantuan hukum gratis, visum gratis, pelayanan kesehatan gratis dan lain sebagainya.

Sesuai dengan visinya Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR Lampung akan terus mewujudkan tatanan masyarakat yang demokratis, adil, bebas dari diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan sehingga perempuan dapat mengaktualisasikan dirinya, tegas Sely Fitriani, SH

Dr. Siti Mahmudah, M.Ag Akademisi Fakultas Syari’ah dan Hukum yang menjadi pembicara terakhir tersebut membuat para audien memberi perhatian lebih karena kemahiran dan keunikannyanya dalam  memaparkan materi tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak perspektif Hukum Islam.

“Di australia, dengan basic negara non islam, tetapi kehidupan laki-laki dan wanita sangat equal. Tidak ada laki-laki yang memandang perempuan karena peraturannya begitu. Di autralia tubuh wanita sangat dilindungi oleh UU.  Anak menjadi tanggungan Negara dan biaya pendidikan = 0%.” Ujar Dr. Siti Mahmudah, M.Ag yang sudah melakukan penelitian ke Negara Australia.

Idealnya konsep hukum di Indonesia yang mayoritas penduduknya Islam, sarana rasional dan adil, tapi dalam prakteknya tidak islami. Dasar hukum yang ideal tidak akan berfungsi dengan baik tanpa didukung dengan sistem pemerintahan pro pada rakyat secara merata. Oleh karena itu, perlu diadakan kerja sama yang baik antara pemerintah, tokoh agama dan semua kalangan sebagai wujud cinta kepada NKRI. tutur Dr. Siti Mahmudah, M.Ag

DSC_0170

Acara seminar ini ditutup dengan pembacaan deklarasi penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak. (Siti Zubaidah/Rudi Santoso)

About admin

Check Also

Cegah Radikalisme, UKM-F LDC Fakultas Syariah Gelar Seminar Kebangsaan

Bandar Lampung: Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas Syariah (UKM-F) Law Debate Community (LDC) Sukses menggelar Kegiatan …