FSH Gelar Seminar Nasional Muamalah

IMG_0912

Bandar Lampung: Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Fakultas Syari’ah dan Hukum IAIN Raden Intan Lampung, Kamis (01/09) ini bertemakan “Reengineering Akad Bisnis Syari’ah Kontemporer dalam Lembaga Keuangan Syari’ah di Indonesia” yang di moderator oleh Drs. H. Chaidir Nasution, MH dengan pembicara H. Cecep Maskanul Hakim, M. Ec selaku pakar DSN MUI Pusat dan Supervisor Senior Perbankan Syari’ah OJK Pusat dan Prof. Dr. H. Suharto, SH., MA yang merupakan Guru Besar IAIN Raden Intan Lampung. Kegiatan seminar nasional ini merupakan kerjasama FSH bersama OJK dan Lampung Post.

14079549_1064851426895413_831936049560009344_n

“Peserta seminar ini diikuti kurang lebih 140 peserta yang terdiri dari BPRS Lampung,  Asosiasi BMT se-provinsi Lampung,  Bank Syari’ah lingkungan Lampung, para dosen FSH dan FEBI dan mahasiswa  S1 dan S2 FSH,” tutur H. A. Khumaedi Ja’far, MH, selaku ketua panitia acara seminar nasional.

14184562_1065315436849012_1035597794630722469_n

“Kerja sama yang dilakukan FSH dengan OJK ini bermaksud sebagai suatu bentuk pengenalan dan berguna untuk mengembangkan ekonomi syari’ah dalam lembaga serta prodi ekonomi syari’ah sendiri,” kata H. A. Khumaedi Ja’far, MH., yang juga Kajur Muamalah FSH IAIN Raden Intan Lampung.

IMG_0990

Sementara Dr. Alamsyah, M.Ag Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum menerangkan “Latar belakang diadakannya seminar nasional ini adalah, ekonomi syari’ah yang ada di Indonesia ini berkembang sangat pesat. Sebagai negara yang memiliki kepadatan penduduk yang cukup tinggi dan negara dengan penduduk muslim terbesar, maka ekonomi syari’ah melahirkan produk-produk dalam Lembaga Keuangan Syariah yang mana dalam transaksinya terdapat perbedaan dengan lembaga keuangan konvensional. Perkembangan yang ada ini digunakan untuk menopang akad-akad kreatif yang ada dalam LKS agar tidak mengalami stagnasi dalam akad-akad yang ada dalam ekonomi syari’ah.”

“Keberadaan akad dalam transaksi syari’ah menduduki kedudukan yang cukup strategis. Dimana akad itulah yang menjadi pembeda. Akad itulah yang menghalalkan suatu transaksi. Persoalan muamalah selalu menjadi persoalan yang dinamis karena muamalah mengatur interaksi manusia dengan manusia. Maka dari itu akad-akad yang dikeluarkan lembaga keuangan syari’ah harus mampu mengakomodir persoalan sesuai perkembangan zaman,” kata Dr. Alamsyah yang juga Dewan Pertimbangan MUI Lampung.

14102250_1065315550182334_2304916121384761429_n

“Menghadapi upaya perkembangan bisnis dalam perbankan dan LK syari’ah di indonesia. Kita semua menghendaki bahwa keluarga lembaga bahkan negara ada upaya melakukan peningkatan dibidang ekonomi atau harta. Karna harta dan ekonomi merupakan serius dalam dunia dan akhirat. Tuntutannya kita harus bekerja. Solusi dari problema ekonomi adalah bekerja secara serius sesuai dengan tuntunan yakni agama yaitu syariah al-Qur’an dan al hadist. Pemikiran atau formulasi akad2 dalam menghadapi tantangan zaman dalam era global ini adalah dengan mengharuskan adanya pemikiran yang kita bumikan dalam al-Qur’an,” ungkap Prof. Dr. H. Suharto, SH., MA Guru Besar IAIN Raden Intan Lampung saat menyampaikan materi.

Setelah narasumber pertama menyampaikan materi mengenai Akad Bisnis Syari’ah dalam Kajian Fiqih Muamalah, dilanjut dengan narasumber kedua menyampaikan mengenai Perkembangan Kekinian Akad Bisnis Syari’ah di Indonesia.

IMG_1071Pembicara yang kedua, H. Cecep Maskanul Hakim, M. Ec menyampaikan “Bahwa latar belakang persoalan LKS adalah tidak seragamnya pelaksanaan akad dalam perbankan syari’ah dan lks lainnya, banyaknya kendala pelaksanaan akad syari’ah secara murni, dan Pada tahun 1990an belum ada pengadilan khusus muamalah tijariah. Penerapan akad syariah dalam Lembaga Keuangan adalah proses yang berkelanjutan menuju penerapan hukum syari’ah yang sebenarnya.”

IMG_1132“Dengan penyampaian yang menarik dan diselingi dengan candaan, membuat para peserta tidak bosan mendengarkan materi yang diberikan dalam acara seminar nasional ini.”

“Semoga kita yang memperjuangkan akad syari’ah ini menjadi amal sholih bagi kita semua,” tutup  H. Cecep.

IMG_1152Acara seminar nasional ini diakhiri dengan pemberian cinderamata oleh Dr. Alamsyah, M.Ag Dekan FSH dan Dr. KH. Khairuddin Tahmid, MH Wadek I FSH kepada kedua pembicara. (Siti Zubaidah/Mahasiswi MU)

About admin

Check Also

Cegah Radikalisme, UKM-F LDC Fakultas Syariah Gelar Seminar Kebangsaan

Bandar Lampung: Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas Syariah (UKM-F) Law Debate Community (LDC) Sukses menggelar Kegiatan …