FSH dan Elemen Masyarakat Deklarasikan Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

DSC_0174Bandar Lampung: Tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak akhir-akhir ini banyak menghiasai media massa maupun elektronik. Bentuk kekerasannya pun beragam, bahkan terkadang sudah tidak bisa dinalar oleh rasio lagi. Lampung sendiri, berdasarkan data Lampung Post (Sabtu, 7 Mei) tercatat telah terjadi 12 kasus  kekerasan. Lokasi kejadian tersebar di Pesawaran, Bandar Lampung, Way Kanan, Lampung Utara, Lampung Tengah, Tanggamus dan Lampung Timur.

Berdasarkan fakta di atas, dan salah satu bentuk keprihatinan dan kepedulian, maka Fakultas Syari’ah dan Hukum IAIN Raden Intan Lampung berinisiatif mengajak berbagai elemen masyarakat untuk mendeklarasikan penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Deklarasi ini dilakukan pada Kamis, 2 Juni 2016 bertempat di gedung Serba Guna Fakultas Syari’ah dan Hukum pada saat Seminar Peran Keluarga dan Negara dalam Mencegah Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak.

Deklarasi diikuti dari berbagai elemen masyarakat baik dari unsur aparat pemerintah, aparat hukum, organisasi masyarakat, akademisi, praktisi, mahasiswa, dan tokoh masyarakat. Elemen masyarakat yang hadir pada saat itu adalah Fakultas Syari’ah dan Hukum IAIN Raden Intan Lampung, Pemprov Lampung, Polda Lampung, Lembaga Advokasi Perempuan Damar, Fakultas Hukum Universitas Malahayati, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum FSH, Asosiasi Pengacara Syari’ah Indonesia wilayah Lampung, Pengurus Cabang Fatayat, Pengurus Aisyiyah, Pengurus Anshor, Pengurus Muslimat, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama Lampung.

Deklarasi dibacakan oleh Abdul Qodir Zaelani, SHI., MA., selaku ketua pelaksana. Adapun bunyi deklarasi tersebut: “Mencermati maraknya kekerasan yang menimpa kaum perempuan dan anak pada akhir-akhir ini, maka Kami berbagai elemen masyarakat Lampung mendeklarasikan pernyataan sebagai berikut. Pertama, mengecam sekeras-kerasnya berbagai tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak baik kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan ekonomi dan lain-lain, serta menuntut hukuman seberat-beratnya bagi para pelaku karena sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip keislaman dan menghancurkan nilai-nilai harkat dan martabat kemanusiaan. Kedua, mendorong dan menuntut segera disahkannya undang-undang pencegahan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Ketiga, menghimbau orang tua agar memberikan perhatian yang lebih baik lagi kepada anak-anak dan mendukung aparat hukum agar lebih aktif dalam melindungi masyarakat dalam  menyelesaikan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak”. (Abdul Qodir Zaelani)

About admin

Check Also

Cegah Radikalisme, UKM-F LDC Fakultas Syariah Gelar Seminar Kebangsaan

Bandar Lampung: Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas Syariah (UKM-F) Law Debate Community (LDC) Sukses menggelar Kegiatan …

One comment

  1. Fakultas Syari’ah dan Hukum ikut aktif menghapus kekerasan dgn seminar dan deklarasi .. Mudah2an ini mnjadi gerakan massal semua elemen … Aamiin