Fakultas Syariah-Kejari Bandar Lampung Gelar Diskusi Publik Restoratif Justice

WhatsApp Image 2022-07-14 at 10.58.55

Bandar Lampung: Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung Berkerjasama dengan Fakultas Syari’ah UIN Raden Intan Lampung, menggelar diskusi publik dengan mengangkat tema Penyelesaian Tindak Pidana Melalui Restoratif, di GSG Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, Kamis (14/7/2022).

Dalam diskusi yang membahas restoratif justice tersebut, Kejari Bandar menghadirkan empat narasumber, yakni, Dr. Efa Rodiah Nur, MH Dekan Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung yang diwakili Wakil Dekan III Dr. Hj. Nur Nazli, MH, Dr. Eko Raharjo Dosen  FH Universitas Lampung yang juga Tim Advokasi Unila, M. Budi Arifin Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Bandar Lampung, H. Ardiansyah Direktur Utama Radar Lampung dan dimodetori oleh Drs. Henry Iwansyah, MA dari Jurnal Al-Adalah FS UIN Raden Intan Lampung.

Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Helmi, SH., MH, yang hadir selaku keynote speaker menjelaskan bahwa kegiatan diskusi publik dengan mengangkat tema Penyelesaian Tindak Pidana Melalui Restoratif ini digelar dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-62.

“Diskusi publik ini salah satu rangkaian Hari Bhakti Adhyaksa ke-62. Sebelumnya kita sudah melakukan berbagai kegiatan bakti sosial seperti donor darah pada Senin 11 Juli lalu bekerja sama dengan PMI. Total 30 kantong darah terkumpul,” ujarnya.

Dalam paparannya, Kajari Bandar Lampung, Helmi, SH., MH, mengatakan, asas-asas restorative justice adalah keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir dan terakhir adalah cepat, sederhana dan biaya ringan.

“Ketentuannya adalah bukan residivis, ancaman dibawah lima tahun, nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta. Selain itu masih ada syarat lain. Perkara yang tidak bisa direstorative saat ini antara lain kejahatan terhadap negara dan kasus asusila,” kata Helmi.

Helmi, SH., MH,  mengatakan, diskusi itu sekaligus sosialisasi karena masyarakat belum banyak yang tahu apa itu restoratif justice atau penyelesaian tindak pidana di luar pengadilan. Dan yang menjadi catatan tidak semua kasus bisa mendapatkan restoratif justice. Contohnya seperti kasus korupsi, asusila, dan narkoba yang tidak bisa diajukan restoratif justice.

“Dan itu pun yang berhak memberikan (restoratif justice) hanya Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi,” ungkapnya.

Selain itu, restoratif justice salah satu syaratnya harus memenuhi rasa keadilan bagi korbannya, dan salah satu syaratnya juga pelaku dan korban sudah berdamai. Karena rasa keadilan korban juga harus dipenuhi,” ungkapnya.

Diskusi restoratif justice ini perlu diadakan, terutama untuk mendengar masukan-masukan dari para ahli dalam hal ini akademisi yang hadir di GSG FS UIN Raden Intan Lampung yang terdiri dari Akademisi FS UIN Raden Intan, FH Unila, Media Radar Lampung dan Masyarakat.

Lebih jauh Helmi, SH., MH dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, Kejari Bandar Lampung juga mengadakan sunatan massal yang diikuti 19 anak. Bekerja sama dengan Puskesmas Rawat Inap Way Halim.

Wakil Dekan I Fakultas Syariah, Dr. H. Yusuf Baihaqi, Lc., MA, dalam sambutannya mengapresiasi terselengaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, keadilan restoratif sudah dicontohkan oleh Islam sejak 15 abad yang lalu. Begitu banyak ayat dan hadis yang menjelaskan tentang hal tersebut.

“Setiap persoalan diselesaikan secara keluargaan itu jauh lebih adil dibandingkan lewat pengadilan,” kata Dr. H. Yusuf Baihaqi, Lc., MA.

Sementara Wakil Dekan III Dr. Hj. Nur Nazli, MH mengatakan, tujuan hukum Islam adalah mengambil kemaslahatan dan meniadakan kemudharatan. Sedangkan asas hukum Islam adalah untuk menjaga agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Dalam penyelesaian restoratif di Indonesia bisa dilakukan dengan mediasi yakni dengan mencari kemaslahatan yang hendak dibaca, selain hanya sekedar efek jera.

Senada dengan hal tersebut Dr. Efa Rodiah Nur, MH Dekan Fakultas Syari’ah UIN Raden Intan Lampung ditempat terpisah, mengatakan sangat mengapresiasi terselengaranya Diskusi Publik Restoratif Justice, kegiatan ini sangat baik dan bermanfaat untuk menambah wawasan pengetahuan.

“Tema penyelesai perkara tindak pidana melalui restoratif Justice ini sesuatu  istilah yang belum populer ditengah masyarakat, namun dikalangan akademisi khusus fakultas hukum dan fakultas syariah sudah tidak asing lagi, maka perlu disampaikan pula pada di diskusi publik ini dilihat dari perspektif hukum Islam,” kata Dr. Efa Rodiah Nur, MH.

Dalam kesempatan ini juga, Dr. Efa Rodiah Nur, MH Dekan Fakultas Syari’ah UIN Raden Intan Lampung mengucapkan Selamat Hari Bhakti Adhyaksa Ke – 62 semoga kolaborasi antara Sivitas Fakultas Syari’ah UIN Raden Intan Lampung dan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dapat lebih maju dan baik. (Fathul Muin, Arif Fikri, Hendriyadi, Rudi Santoso)

About admin

Check Also

Cegah Radikalisme, UKM-F LDC Fakultas Syariah Gelar Seminar Kebangsaan

Bandar Lampung: Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas Syariah (UKM-F) Law Debate Community (LDC) Sukses menggelar Kegiatan …