Bandar Lampung: Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung melakukan penandatanganan MoU dengan dua Pengadilan Agama di Lampung, Kamis, (27/8/2020). Kerjasama meliputi bidang pengabdian dan penelitian.
Dua Pengadilan Agama tersebut adalah PA Gedongtataan Kabupaten Pesawaran dan PA Sukadana Kabupaten Lampung Timur. Penandatanganan dilakukan di ruang dekanat Fakultas Syariah. Hadir dalam kegiatan itu antara lain Dekan Fakultas Syariah Dr. Khairuddin Tahmid, MH, Wakil Dekan I Dr. Khumaidi Ja’far, Wakil Dekan II Dr. Zuhraini MH, Wakil Dekan III Dr. Nur Nazly, MH, Kepala LKBH Fakultas Syariah Dr. Wagianto, M.H dan para ketua jurusan serta dosen. Sedangkan dari Pengadilan Agama Gedongtataan dihadiri Ketua Elis Marliani dan dari Pengadilan Agama Sukadana dihadiri Erna Resdya.
Dekan Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung, Dr. Khoiruddin Tahmid, MH, mengatakan, kerjasama ini diharapkan memberikan manfaat untuk kedua belah pihak. Menurutnya, baik perguruan tinggi dan pengadilan agama memiliki kepentingan dalam pengembangan kapasitas masing-masing. Kerjasama kedepan antara lain dibidang pengabdian dan penelitian.
“Harapan kami nanti baik mahasiswa maupun dosen bisa melakukan penelitian dan melakukan analisis terhadap putusan para hakim di pengadilan agama Gedongtataan dan Sukadana,” kata Khoiruddin.
Menurutnya, Fakultas Syariah juga memiliki wadah berupa LKBH yang sudah bekerja melakukan pendampingan dan menjadi pusat konsultasi masyarakat khususnya dalam bidang hukum positif dan hukum syariah. “Harapan kita MoU ini saling menguntungkan dan saya yakin akan memberikan manfaat kepada public,” ujarnya.
Ketua PA Sukadana, Erna Resdya, mengaku senang dengan kerjasama itu. Pihaknya siap menjadi tempat untuk magang para mahasiswa fakultas syariah dan mempersilakan para akdemisi melakukan penelitian terhadap putusan-pengadilan.
“Saya senang sekali dan menyambut baik MoU ini,” ujar mahasiswa program doktor UIN Lampiung tersebut.
Ketua Pengadilan Agama Gedongtataan, Elis Marliani, juga menyambut baik dengan kerjasama ini. Dia mengakui, untuk memutus perkara sering meminta masukan para akademisi. “Kami menyambut baik. Karena memang kami dalam memutus perkara memerlukan masukan dari para akademisi. Agar putusan benar-benar komprehensif dan memenuhi unsur keadilan,” ujarnya. (Fathul Muin-Rudi Santoso)