DPW APSI Lampung Sosialisasikan Pendidikan dan Pelatihan Profesi Advokat (PPPA)

img-20161126-wa0023

Bandar Lampung: Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pengacara Syari’ah Indonesia (DPW APSI) Lampung kembali melakukan sosialisasi Pendidikan dan Pelatihan Profesi Advokat (PPPA).

Acara tersebut dihelat bertepatan dengan gladi resik yudisium Fakultas Syari’ah dan Hukum (FSH) IAIN Raden Intan Lampung, Senin (28/11/2016) mendatang.

Hadir pada acara tersebut sebagai pembicara yakni ketua DPW APSI Lampung Hermawan, S.HI., MH., Ketua Dewan Kehormatan PERADI Bandar Lampung Faisal Chudari, SH., MH., dan Drs. Susiadi AS, M.Sos.I Ketua Jurusan Siyasah.

Drs. Susiadi AS, M.Sos.I selaku moderator yang juga Kajur Siyasah pada acara tersebut mengungkapkan “Kita harus bersyukur, karena telah hadir sejak satu tahun lalu wadah organisasi pengacara yang berbasis Syariah di Lampung dan ini peluang bagi para alumnus dan calon alumnus Fakultas Syariah dan Hukum berkiprah dimasyarakat.”

“Saya juga menghimbau kepada kepada adik-adik calon alumni FSH yang ada saat ini harus mengambil bagian, karena ini adalah peluang terbaik bagi alumni,” kata Drs. Susiadi AS, M.Sos.I dihadapan 65 calon alumni FSH.

Ketua Dewan Kehormatan Peradi Faisal Chudari, SH., MH., menjelaskan bahwa “Menjadi advokat merupakan pilihan tepat bagi alumnus Fakultas Syariah dan Hukum, sesungguhnya materi pembelajaran dibidang kesyariahan yang didapat di FSH  adalah sebuah bonus keilmuan yang tidak pernah akan didapatkan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).”

“Kesyariahan ini berkembang pesat pada dekade 10 tahun belakangan, serta ilmu pengetahuan hukum terus berkembang pada saat ini dan advokat sesuai undang-undang advokat pada praktiknya bisa membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum baik pidana perdata dan lainnya,” ujar Faisal Chudari, SH., MH.

Sementara Hermawan, SHI., MH Ketua DPW APSI Lampung menegaskan “APSI dan organisasi profesi sejenis prinsipnya adalah wadah kaderisasi advokat untuk menciptakan pengacara-pengacara handal dimana kebutuhan advokat dewasa ini persaingannya semakin ketat dalam hal kekhususan sebagai advokat, misalnya advokat yang mengkhususkan dirinya ahli dibidang perdata, pidana, korupsi, kesyariahan dan lainnya. Artinya bagi para calon-calon advokat yang telah mendaftar Pendidikan dan Pelatihan Profesi Advokat (PPPA)  kedepan harus mengikuti pendidikan advokat dengan serius dan tetap berpijak pada kualitas personal advokat yang ada.” (Rudi Santoso)

About admin

Check Also

Cegah Radikalisme, UKM-F LDC Fakultas Syariah Gelar Seminar Kebangsaan

Bandar Lampung: Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas Syariah (UKM-F) Law Debate Community (LDC) Sukses menggelar Kegiatan …