Di Lampung, Per Mei Terjadi 85 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

DSC_0157

Bandar Lampung: “Per 1 Mei ini, berdasarkan data kasus yang ditangani P2TP2A-Lamban Indoman Putri Provinsi Lampung telah terjadi 85 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ini artinya, tahun ini bisa diperkirakan akan lebih banyak kasus kekerasan di banding tahun lalu. Karena berdasarkan data yang sama, tahun lalu sampai bulan Desember terjadi 95 kasus”, ungkap Dra. Heni Astuti, M.IP, Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  Provinsi Lampung,  pada saat menyampaikan materi Seminar Peran Keluarga dan Negara dalam Mencegah Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak yang diadakan Fakultas Syari’ah dan Hukum IAIN Raden Intan Lampung (2/6) di Gedung Serba Guna Fakultas tersebut.

Beliau juga menambahkan bahwa pemerintah sudah berupaya melindungi perempuan dan anak dari tindak kekerasan, “Sebenarnya sudah banyak regulasi dari pemerintah daerah kaitannya perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan. Kita mempunyai Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Pencegahan Trafficking, Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pelayanan Terpadu Terhadap Perempuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan, Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pelayanan Terhadap Hak-hak Anak, Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah, Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Berbasis Agama dan Budaya, Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Pelayanan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas, Peraturan Gubernur Lampung Nomor  34 Tahun 2013 Tentang Mekanisme dan Prosedur Standar Operasional Bidang Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Provinsi Lampung, Peraturan Gubernur Lampung Nomor  35 Tahun 2013 Tentang Pengembangan Kabupaten – Kota Layak Anak, Peraturan Gubernur Lampung Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi, Peraturan Gubernur Lampung Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2014 – 2018, dan Peraturan Gubernur Lampung Nomor  8 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Reproduksi’, ungkap beliau.

Ketika ditanya kenapa masih saja terjadi tindak kekerasan kepada perempuan dan anak, beliau menyatakan ada banyak faktor yang melatarbelakanginya, “Sebenarnya ada beberapa faktor kenapa masih saja terjadi tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak meskipun regulasi telah banyak mengaturnya. Faktor tersebut bisa jadi karena ekonomi, pendidikan masyarakat yang masih rendah, sosial-budaya atau adat istiadat yang diyakini masyarakat tertentu bahwa laki-laki adalah pemimpin dalam keluarga, dan bisa juga faktor lemahnya pondasi agama dalam keluarga”, pungkas beliau. (Abdul Qodir Zaelani)

About admin

Check Also

Cegah Radikalisme, UKM-F LDC Fakultas Syariah Gelar Seminar Kebangsaan

Bandar Lampung: Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas Syariah (UKM-F) Law Debate Community (LDC) Sukses menggelar Kegiatan …