Dekan FSH UIN Raden Intan Lampung Terbitkan Surat Edaran Larangan Aktifitas Berpaham Anti Pancasila

15356637_1157502374296984_8716262105802177403_n

Bandar lampung : Senin 10 April 2017 lalu UIN Raden Intan Lampung mengadakan rapat pimpinan dalam rangka mensikapi Pernyataan dan Larangan Menteri Agama Republik Indonesia tentang Aktifitas Berpaham Anti Pancasila di PTKIN, dan pengamatan makin maraknya aksi kelompok ekstrim radikal sosial keagamaan yang bertentangan dengan prinsip Islam yang rahmatan lil ‘alamin dan dapat membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum menerbitkan Surat Edaran No: B.420/in.04/DS/pp.009/04/2017 pada tanggal 12 April 2017. Dalam Surat Edaran tersebut tertera bahwa setiap organisasi mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Raden Intan Lampung, baik MPM, BEM, HMJ, dan UKM, harus memiliki visi, misi dan program untuk mewujudkan ajaran Islam yang rahmatan lil ‘alamin dan Bhineka Tunggal Ika serta mewujudkan kampus yang akademis dan ilmiah, serta memiliki tanggung jawab kepedulian terhadap masyarakat.

“Semua mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Intan Lampung harus bersikap dan berprilaku Islami, moderat dan melaksanakan kode etik mahasiswa. Jika ada pelanggaran terhadap ketentuanyang telah disampaikan pada surat edaran tersebut maka akan diberi sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Surat Edaran tersebut yang di tanda tangani Dr. Alamsyah, M.Ag Dekan FSH UIN Raden Intan Lampung. (Nur Fatmawati Anwar)

About admin

Check Also

Respon Kebutuhan Dunia Kerja, Fakultas Syariah Gelar Workshop Kurikulum OBE dan MBKM

Bandar Lampung: Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung menyelenggarakan workshop penyusunan kurikulum berbasis …

One comment

  1. Harus memiliki visi, misi dan program untuk mewujudkan ajaran Islam yang rahmatan lil ‘alamin, Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika