Inilah Hasil Rumusan SEMINAR NASIONAL “Kedudukan Fatwa dalam Tata Hukum Indonesia”

15439958_1158624667518088_8853594627886486903_n

Bandar Lampung: Seminar Nasional yang mengusung tema “Kedudukan Fatwa dalam Tata Hukum Indonesia” yang diselenggarakan oleh Fakultas Syariah dan Hukum IAIN Raden Intan Lampung dengan menghadirkan narasumber Syafiq Hasyim, Ph.D dari Majelis Ulama Indonesia Pusat dan Dr. H. Bunyana Solihin, M.Ag, akademisi IAIN Raden Intan Lampung, Kamis (8/12/2016), menghasilkan rumusan yang dibacakan oleh Abdul Qodir Zaelani, MA (Tim Perumus) sebagai berikut;

RUMUSAN SEMINAR NASIONAL

“KEDUDUKAN FATWA MUI DALAM TATA HUKUM INDONESIA”

BANDAR LAMPUNG, 8 DESEMBER 2016

Tim Perumus seminar setelah:

  1. Menyimak sambutan dari dekan Fakultas Syariah dan Hukum
  2. Sambutan dari Rektor IAIN Raden Intan Lampung
  3. Paparan narasumber
  4. Bunyana Sholihin, M.Ag.
  5. Syafiq Hisyam, Ph.D
  6. Saran dan usul dari peserta selama seminar berlangsung.

Merumuskan hasil seminar Nasional tentang Kedudukan Fatwa MUI dalam Tata Hukum Indonesia sebagai berikut:

  1. Dalam kehidupan tata negara, MUI berkedudukan sebagai lembaga civil society, seperti halnya dengan organisasi NU dan Muhammadiyah, yang keberadaannya tidak termasuk dalam tatanan/lembaga hukum formal di Indonesia.
  2. Fatwa MUI merupakan suatu produk legalitas di dalam tradisi kehidupan keagamaan Islam di Indonesia, yang dibutuhkan oleh masyarakat dan pemerintah, dalam merespon suatu peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat khususnya di kalangan umat Islam.
  3. Dalam tata hukum Indonesia, Fatwa MUI berkedudukan sebagai legal opinion (Opinion Doctorandus) yang dapat dijadikan sebagai rujukan dalam menentukan status hukum/mengisi kekosongan hukum terhadap suatu fakta dalam masyarakat. Posisi ini telah dipraktekkan dalam system hukum di Indonesia khususnya dalam mengatur tentang produk halal, operasional perbankan syariah dan penyelesaian sengketa perbankan dan niaga syariah.
  4. REKOMENDASI

Peserta seminar merekomendasikan agar:

  1. Fatwa MUI dikembangkan tidak hanya dalam masalah produk halal dan perbankan syariah saja, namun juga ke persoalan lainnya seperti masalah pidana dan persoalan-persoalan kemasyarakatan lainnya.
  2. Perlu adanya penyusunan Hukum Ekonomi Islam dalam bentuk undang-undang.
  3. Perlu dilaksanakan pelatihan dan praktik penyusunan fatwa di Fakultas Syariah dan Hukum IAIN Raden Intan sebagai basis intelektual ahli ushul.

Bandar Lampung, 8 Desember 2016

Tim Perumus,

Abdul Qodir Zaelani, M.A.

(Rudi Santoso)

About admin

Check Also

Cegah Radikalisme, UKM-F LDC Fakultas Syariah Gelar Seminar Kebangsaan

Bandar Lampung: Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas Syariah (UKM-F) Law Debate Community (LDC) Sukses menggelar Kegiatan …